Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Besok Angkutan dengan Muatan Berlebih Bisa Ditilang

Kompas.com - 31/07/2018, 20:33 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA,  KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal resmi menerapkan kebijakan penurunan barang bagi angkutan bermuatan yang melebihi kapasitas per 1 Agustus 2018.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan, kebijakan tersebut tak bisa ditunda lagi karena pengusaha selama ini telah terlampau lama menikmati keuntungan dari angkutan dengan muatan berlebih.

"Sudah terlampau lama pengusaha menikmati keuntungan dari angkutan yang over  dimensi dan over load (ODOL), tapi mengabaikan aspek keselamatan. Semua sepakat soal keselamatan itu harus zero tolerance," kata Budi di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Langkah pendisiplinan kendaraan yang memiliki muatan berlebih diawali dengan aktivasi kembali 11 jembatan timbang (JT) oleh Kemenhub pada awal 2018 silam.

Baca juga: Menhub Geram Truk Kelebihan Muatan Masih Lalu Lalang di Jalanan

Budi menjelaskan, selain untuk menjamin kinerja JT yang baik, Kemenhub juga telah menggandeng pihak ketiga untuk melakukan pendampingan yaitu dengan Surveyor Indonesia dan Sucofindo.

Dari analisa terhadap 7 JT di Indonesia pada 2018, perilaku operator yang menimbulkan pelanggaran over loading ada sebanyak 75 persen.

Dari pelanggaran tersebut, bahkan 25 persennya adalah pelanggaran yang muatannya kelebihan 100 persen.

"Dengan latar belakang keselamatan lalu lintas, kerugian negara (akibat jalan rusak) sebesar Rp 43 triliun, maka persoalan ODOL ini benar- benar menjadi prioritas kita," jelas Budi.

Baca juga: Ini Langkah Kemenhub Awasi Truk Kelebihan Muatan

Adapun dengan kebijakan ini, Kemenhub secara tegas ingin konsisten menghilangkan ODOL secara perlahan.

Kendati begitu, Budi mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin membuat kericuhan atas kebijakan yang dilaksanakannya.

Sanksi tegas

Untuk itu, dalam penerapannya nanti, muatan angkutan barang yang melebihi 5 persen akan ditilang.

"Khusus truk pengangkut sembako karena menyangkut hajat hidup orang banyak, maka kami berikan toleransi batas muatan hingga 50 persen. Sementara untuk penurunan muatan akan diberlakukan bagi muatan yang melebihi 75 persen," ungkap dia.

Budi menambahkan, batas toleransi kebijakan ini adalah satu tahun. Selama periode tersebut, akan dilakukan penyesuaian persyaratan muatan dan dimensi angkutan barang.

"Namun, bagi angkutan semen dan pupuk mendapat pengecualian yaitu, akan dikenakan tilang jika muatan melebihi 40 persen dan akan diminta untuk menurunkan muatan jika muatan lebih dari 65 persen dan diberikan batas toleransi penyesuaian persyaratan selama 6 bulan," ujar Budi.

Tiga titik

Pendisiplinan angkutan ODOL ini akan dimulai per 1 Agustus 2018 di tiga lokasi JT, yakni Widang, Losarang, dan Balonggandu.

Tiga lokasi ini dipilih karena secara infrastruktur lebih lengkap dibanding JT lainnya.

"Dari semua negara ASEAN, hanya Indonesia saja yang persoalan ODOL-nya belum selesai. Untuk itu kita akan maju lagi untuk mempertegas komitmen kita, kita serius untuk berantas ODOL," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com