JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak usaha kecil menengah (UKM), dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
Ketentuan ini berlaku sejak 1 Juli lalu dan pengusaha bisa merasakan langsung manfaatnya mulai 1 Agustus 2018.
Pelaku UKM yang bisa merasakan PPh final dengan tarif khusus ini adalah yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun.
Pada Juli lalu, pengusaha masih menyetorkan PPh final dengan tarif 1 persen lantaran yang jadi dasar perhitungan pajak itu ialah penghasilan Juni.
Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Pajak UKM Turun Jadi 0,5 Persen
"Untuk omzet Juli 2018 disetor pada Agustus akan otomatis bayarnya dengan tarif 0,5 persen," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama dilansir Kontan.
Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merumuskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana PP No. 23/2018. Beleid ini akan mengatur lebih teknis penerapan PPh Final UKM.
"Aturan turunan belum selesai tapi kondisi tersebut bisa langsung jalan saja tanpa menunggu PMK," kata dia.
PMK itu akan mengatur dua hal, yakni Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak kalau pelaku UKM memilih pembukuan. Lalu, Surat Keterangan bila UKM bertransaksi dengan pemotong pajak seperti bendaharawan pemerintah.
Baca juga: Melihat Detil Aturan Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen
Pasal 9 PP No. 23/2018 menyebutkan, untuk menikmati PPh final dengan tarif khusus, pelaku UKM harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada direktur jenderal (Dirjen) Pajak.
Selanjutnya, Dirjen Pajak akan menerbitkan surat keterangan yang menyebutkan wajib pajak UKM bersangkutan dikenai PPh final dengan tarif 0,5 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.