Mengacu Pasal 8 PP No 23/2018, PPh terutang dilunasi dengan cara disetor sendiri oleh wajib pajak.
PPh terutang juga bisa dilunasi dengan dipungut oleh pemungut pajak jika wajib pajak bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Pemotongan PPh terutang wajib dilakukan untuk setiap transaksi dengan wajib pajak yang dikenai PPh final 0,5 persen.
Baca juga: Pajak UMKM 0,5 Persen Bisa Dongkrak Kegiatan Bisnis
Sebelumnya, Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Perpajakan Herman Juwono menyatakan, pemangkasan PPh itu akan mendorong perkembangan UKM.
Menurut dia, pemerintah seharusnya bisa meniru langkah China yang membebaskan pajak UKM. Tanpa pajak, ia melanjutkan, bisnis UKM lebih mudah berkembang. (Ghina Ghaliya Quddus/ Sanny Cicilia)
Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Hari Ini Tarif PPh UKM 0,5 Persen Mulai Berlaku
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.