Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per Hari Ini, Beli Rumah Bisa Bayar DP Lebih Ringan

Kompas.com - 01/08/2018, 08:47 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Per 1 Agustus 2018 ini, kebijakan Bank Indonesia untuk merelaksasi peraturan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) diberlakukan.

Pada pelonggaran peraturan ini, BI memberikan kebebasan kepada perbankan untuk mengatur jumlah uang muka (down payment/DP) yang harus dibayar nasabah KPR, serta rasio kedit yang dikucurkan (loan to value/LTV) rumah pertama untuk semua tipe.

"Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesempatan kepada masyarakat, terutama pembeli rumah pertama (first time buyer) untuk memenuhi kebutuhan rumah pertama melalui KPR (Kredit Pemilikan Rumah)," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat Konferensi Pers Rapat Dewan Gubernur (RDG), Jumat (29/6/2018).

Seiring dengan kebijakan ini, nilai DP yang dibayar nasabah atau konsumen busa lebih rendah dari waktu sebelumnya. 

Dalam ketentuan sebelumnya, BI mematok DP minimal untuk rumah pertama sebesar 15 persen. Untuk rumah kedua DP dipatok minimal 20 persen, dan rumah ketiga 25 persen.

Disambut Baik

Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono mengatakan, pelonggaran DP ini dapat mendorong permintaan properti lantaran uang muka yang dibayarkan akan menjadi lebih kecil. Selain itu, relaksasi kebijakan juga dapat mendorong masyarakat yang ingin melakukan investasi di sektor perumahan.

"Karena didasarkan kepada income rule dan pemberian KPA-nya bisa inden sehingga harganya bisa lebih murah," ujar Maryono di Gedung Bidakara, Jumat (29/6/2018) malam.

Untuk BTN sendiri, uang muka alias down payment (DP) KPR dibagi menjadi dua yaitu subsidi dan non-subsidi. Untuk KPR subsidi, uang muka yang harus dibayarkan sebesar 1 persen. Sedangkan non-subsidi uang muka terendah yang harus dibayarkan berada pada kisaran 10 persen.

Senada dengan Maryono, Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wiroatmodjo menilai positf langkah BI melakukan relaksasi peraturan LTV.

Dengan adanya relaksasi ini, masyarakat akan dipermudah dengan adanya DP minimal hingga 0 persen sesuai dengan profil risikonya.

Selain itu, menurut dia relaksasi ini juga akan memberikan dampak positif bagi pihak pengembang atau developer lantaran mereka tidak perlu membutuhkan modal yang terlalu besar untuk membangun rumah. Pihak pengembang pun juga bisa mendapatkan keuntungan lebih cepat untuk menambah modal.

"Kalau sebelunya developer membangun 40 persen baru dapet (keuntungan), kalau sekarang bisa ada stimulasi untuk meningkatkan penjualan dan pembangunan rumah baru," jelas Kartika pada kesempatan yang sama.

Imbauan BI

BI pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menentukan KPR seriing dengan diterapkannya relaksasi peraturan LTV kepada perbankan.

Sebab, BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengatur secara lebih jauh alias membebaskan perbankan untuk menentukan jumlah uang muka atau DP terhadap pembelian rumah pertama. Selain itu, jumlah cicilan dan tenor pembayaran kredit pun diserahkan sepenuhnya kepada pihak bank yang memberikan layanan KPR.

"Sebagai konsumen sebaiknya juga bisa membandingkan program antar bank yang sekiranya membekan keringanan lebih, konsumen juga diharapkan dapat mengoptimalkan layanan yang diberikan kepada bank," ujar Asisten Deputi Gubernur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Fillianingsih Hendarta di Jakarta, Senin (2/7/2018).

Dengan diterapkannya relaksasi ini BI beranggapan dapat menciptakan kompetisi yang sehat antar bank. Sehingga, masyarakat yang ingin berinvestasi di sektor properti pun memiliki pilihan yang lebih beragam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com