Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Ada GPN, Apakah Nasabah Perlu Pegang 2 Kartu?

Kompas.com - 01/08/2018, 09:49 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA,  KOMPAS.comBank Indonesia mendorong nasabah perbankan untuk mengganti kartu ATM mereka dengan yang berlogo GPN sebagai implementasi dari program Gerbang Pembayaran Nasional.

Sebelumnya, nasabah pasti sudah memiliki kartu ATM dengan logo prinsipal yang lama, dalam hal ini penyedia jasa sistem pembayaran dari luar negeri seperti Visa maupun Mastercard.

Lantas, dengan hadirnya GPN, apakah kartu yang lama harus diganti ke GPN atau nasabah jadi mempunyai dua kartu nantinya?

Menurut Bank Indonesia, hal itu diserahkan kembali sesuai kebutuhan masing-masing nasabah.

Baca juga: Berkat GPN, Transaksi Via Asing Berkurang Rp 17,7 Miliar Per Hari

 

Kebutuhan yang dimaksud adalah seberapa sering transaksi dilakukan oleh nasabah, apakah lebih banyak di dalam atau dilakukan di luar negeri.

"Untuk transaksi di dalam negeri, nasabah dapat menggunakan kartu berlogo nasional (GPN), sedangkan nasabah yang memiliki kecenderungan bertransaksi di luar negeri dapat memiliki kartu berlogo nasional untuk melakukan transaksi di dalam negeri dan kartu berlogo prinsipal internasional untuk transaksi di luar negeri," demikian keterangan dari laman bi.go.id.

Melalui GPN, sistem pembayaran akan dilakukan sepenuhnya di dalam negeri. Manfaat yang akan sangat terasa dari hadirnya GPN adalah penggunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang lebih efisien.

Sebelum ada GPN, masing-masing bank mengeluarkan mesin EDC sendiri dan tiap merchant minimal ada satu mesin EDC untuk melayani pembayaran dari bank tersebut.

Baca juga: Pekan Depan BI Mulai Kampanyekan Tukar Kartu GPN

 

Jika konsumennya banyak berasal dari nasabah bank lain, dibutuhkan mesin EDC dari bank tersebut, yang membuat di kasir sering terlihat sejumlah mesin EDC disiapkan.

"Hal ini akan memunculkan excess EDC pada satu merchant yang dapat disalurkan manfaatnya ke merchant di daerah yang belum memiliki EDC," tambah BI.

GPN sudah mulai diimplementasi sejak 4 Desember 2017, dimulai dengan layanan kartu debet dan uang elektronik.

Secara bertahap, GPN juga akan diberlakukan pada layanan lain, seperti layanan berbasis tagihan hingga online payment.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com