JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pencabutan kebijakan pengaturan harga batu bara atau domestic market obligation (DMO) tidak akan merugikan PT PLN.
"Tidak benar jika usulan DMO ini akan merugikan PLN dan menaikkan harga listrik. Kami cermat soal itu, jadi jangan ada yang beri tanggapan tidak jelas," ujar Luhut di kantornya, Rabu (1/8/2018).
Luhut mengakui, kebijakan DMO dengan menjual batu bara seharga 70 dollar Amerika Serikat (AS) per ton memang memberikan penghematan bagi PLN hingga Rp 25 triliun.
Namun, hal itu dianggapnya dapat memunculkan distorsi pasar sebab pemerintah mengatur harga pasar.
Baca juga: YLKI Minta Pemerintah Tak Cabut Kewajiban DMO Batu Bara ke PLN
Di sisi lain, Luhut menjelaskan bahwa sebenarnya pemerintah tak memiliki intensi untuk membatalkan kebijakan DMO tersebut.
Untuk itu, dia mengakui bahwa pemerintah akan terus melakukan evaluasi terkait hal tersebut. Salah satu cara yang coba dilakukan pemerintah agar pasokan 92 persen batu bara ke PLN tetap terpenuhi adalah dengan menarik pungutan per ton terhadap batu bara domestik maupun ekspor.
"Kita akan cari solusi karena DMO ini kan baru 3 bulan dan akan berjalan hingga akhir tahun maka akan kita evaluasi tahun depan," imbuh Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.