JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menindak tegas angkutan barang yang melanggar ketentuan Over Dimension and Over Loading (ODOL) mulai Rabu (1/8/2018).
Untuk itu, Kemenhub meminta pihak kepolisian untuk semakin intensif mengawasi dan menilang truk-truk yang melanggar ketentuan ODOL serta meningkatkan kinerja KIR di kabupaten/kota.
Ditjen Perhubungan Darat akan melakukan penindakan berupa penilangan, pemindahan muatan barang, hingga pelarangan operasional angkutan barang yang melanggar ketentuan ODOL.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran muatan berlebih (over loading) sangat mendesak untuk segera dilakukan karena Indonesia termasuk negara yang belum menyelesaikan masalah ODOL.
Baca juga: Menhub Geram Truk Kelebihan Muatan Masih Lalu Lalang di Jalanan
“Ditambah juga karena kerugian Negara yang sangat besar akibat kerusakan jalan setiap tahunnya yang mencapai Rp 43 triliun,” kata dia dalam pernyataan tertulis, Rabu (1/8/2018).
Budi Setiyadi menambahkan, penerapan pemindahan muatan akan dilakukan secara bertahap yang diawali dengan penindakan muatan berlebih sampai 100 persen.
Pada bulan berikutnya, pemerintah akan dilakukan untuk muatan berlebih 75 persen dan seterusnya.
Kemenhub akan melakukan evaluasi setiap bulan untuk mendapatkan masukan dan perbaikan yang harus dilakukan.
Kementerian Perhubungan akan mulai mengoptimalkan jembatan timbang – jembatan timbang yang ada secara bertahap untuk dapat menerapkan pelaksanaan penindakan ini.
Tindakan tegas akan mulai diterapkan di 3 jembatan timbang yang menjadi pilot project, yaitu Jembatan Timbang Balonggandu, Losarang, dan Widang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.