Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Angkutan Logistik Tak Boleh Kelebihan Muatan Sejak Awal Agustus

Kompas.com - 02/08/2018, 10:22 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

Sementara itu, angkutan barang yang mengangkut semen dan pupuk juga akan diberikan toleransi kelebihan muatan hingga 40 persen dan diberikan batas waktu toleransi hingga 6 bulan ke depan.

Revitalisasi jembatan timbang

Pemerintah menargetkan, hingga akhir  2018, sebanyak 43 jembatan timbang yang ada di seluruh Indonesia sudah siap melakukan penerapan pemindahan muatan.

Pihak ketiga yang akan membantu penerapan pemindahan kelebihan muatan adalah PT. Surveyor Indonesia, APTRINDO, dan Ritase.com.

Pihak ketiga ini akan memindahkan sebagian muatan yang berlebih ke kendaraan yang sudah disiapkan, lalu membawa muatan tersebut ke tempat tujuan.

Sementara itu Direktur Pembinaan Keselamatan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risal Wasal menyatakan, untuk angkutan barang yang kelebihan dimensi (over dimension) juga akan dilakukan penindakan tegas.

“Bila ada truk yang over dimensi, maka kita akan mengecat di batas kelebihannya, lalu kami berikan waktu 1 bulan untuk memotong kelebihannya itu dan diberikan surat peringatan. Bila dalam waktu 1 bulan tidak diperbaiki, maka akan dilakukan penahanan dan penyidikan,” ujar Risal Wasal.

Risal yakin hal ini akan menimbulkan efek jera bagi operator untuk mulai mematuhi aturan ODOL.

Risal menambahkan, kelebihan muatan dan kelebihan dimensi itu sangat berbahaya bagi keselamatan berlalu lintas karena ada efek dominonya.

Oleh karena itu, angkutan barang tidak boleh melebihi kemampuan kendaraan dan tidak boleh melebihi daya dukung jalan. Keduanya ini bisa berdampak kepada keselamatan.

Petugas Kementerian Perhubungan memeriksa angkutan logistik yang kelebihan muatan dan kelebihan dimensiDok. Humas Ditjen Hubdar Petugas Kementerian Perhubungan memeriksa angkutan logistik yang kelebihan muatan dan kelebihan dimensi

“Kalau melebihi daya muat, maka truk bisa merubah daya tumpuannya ke jalan sehingga truk akan mudah terpelanting. Kalau melebihi daya dukung jalan, maka jalan kita akan hancur,” kata dia.

Penerapan pemindahan kelebihan muatan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini hingga tahun depan dengan memperhatikan kesiapan jembatan timbang. Pada 2019, Kemenhub menargetkan 92 jembatan timbang siap menerapkan penindakan ODOL.

Penerapan e-tilang

Sementara itu, Sejak 19 April hingga 30 Juni 2018, sudah ada 55.009 kendaraan yang diperiksa di 11 jembatan timbang. Total kendaraan yang diterapkan e-tilang sebanyak 21.127 pelanggar.

“Kementerian Perhubungan tentunya tidak dapat bekerja sendiri, kami membutuhkan komitmen dari semua pihak agar ikut mencegah dan memerangi ODOL,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com