Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

T-Cash Akan Ikuti Arahan BI Soal Biaya Top Up Saldo Gratis

Kompas.com - 02/08/2018, 11:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia mendorong agar biaya top up atau isi ulang saldo uang elektronik digratiskan agar tidak membebani masyarakat. Hal ini dalam rangka oenerapam sistem Gerbang Pembayaran Nasional dalam layanan uang elektronik.

Menanggapi imbauan BI, T-Cash yang merupakan produk uang elektronik dari Telkomsel menyanggupinya.

Head of Corporate Communication T-Cash, Dinda Sarannisa Fatimah mengatakan, selama ini T-Cash selalu mendukung seluruh kebijakan BI. Terutama demi menjaga kepuasan konsumen dalam bertransaksi.

"Terkait imbauan dari BI untuk penggratisan biaya top up saldo, kami tentu akan mengikuti arahan terbaru BI ini," ujar Dinda kepada Kompas.com, Kamis (2/8/2018).

Baca: Bank Indonesia Imbau Biaya "Top Up" Uang Elektronik Digratiskan

Ada beberapa alternatif isi ulang T-Cash, yakni melalui Grapari Telkomsel, transfer bank, virtual account khusus BCA, dan melalui toko retail.

Saat ini, kata Dinda, pelanggan T-Cash tak dikenakan biaya sama sekali jika isi uoang saldo melalui virtual account Bank BCA maupun melalui 1.000 Grapari Telkomsel di Indonesia. Sementara jika mengisi lewat toko retail, dikenakan charge sekitar Rp 1.000 per isi ulang.

Untuk pengisian melalui bank selain BCA, biaya yang dikeluatkan bervariasi.

"Kalau lewat jaringan ATM Bersama, tarif Rp 6.500 yang ditetapkan dari pihak mereka," kata Dinda.

Dinda memastikan T-Cash akan berkoordinasi dengan partner isi ulang uang elektronik dalam rangka menindaklanjuti imbauan BI.

"Kami akan berkoordinasi dengan rekan strategis untuk memastikan sesuai dengan aturan yang dicanangkan BI," kata dia.

Sebelumnya, BI menyatakan bahwa biaya top up uang elektronik perlu diatur karena dinilai belum efisien dan masih membebani masyarakat. Sebab, harganya variatif di lapangan dan volume transaksi uang elektronik belum mencapai skala ekonomis yang akan berdampak pada efisiensi.

Menurut BI, pengguna akan lebih mudah dan nyaman dalam memakai uang elektronik jika dibebaskan dari biaya top up. Sehingga, BI mengimbau agar perbankan yang menerbitkan uang elektronik, bila sudah mampu, agar bisa membebaskan biaya top up uang elektronik.

"Bagi bank yang telah mampu dan memiliki kapasitas penyediaan kemudahan tersebut, dapat menggratiskan biaya top up uang elektronik," tutur BI.

Sedangkan bagi bank yang belum mampu menggratiskan biaya top up uang elektronik, tetap diperbolehkan untuk memungut biaya namun tidak boleh melampaui batas atas yang ditetapkan dan tetap harus mengedepankan kepentingan pengguna.

Saat ini, sistem GPN baru diberlakukan terhadap kartu ATM atau debet. Secara bertahap, GPN akan diimplementasikan untuk uang elektronik lalu diterapkan pada layanan lain seperti layanan berbasis tagihan, online payment, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com