Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

T-Cash Akan Ikuti Arahan BI Soal Biaya Top Up Saldo Gratis

Kompas.com - 02/08/2018, 11:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia mendorong agar biaya top up atau isi ulang saldo uang elektronik digratiskan agar tidak membebani masyarakat. Hal ini dalam rangka oenerapam sistem Gerbang Pembayaran Nasional dalam layanan uang elektronik.

Menanggapi imbauan BI, T-Cash yang merupakan produk uang elektronik dari Telkomsel menyanggupinya.

Head of Corporate Communication T-Cash, Dinda Sarannisa Fatimah mengatakan, selama ini T-Cash selalu mendukung seluruh kebijakan BI. Terutama demi menjaga kepuasan konsumen dalam bertransaksi.

"Terkait imbauan dari BI untuk penggratisan biaya top up saldo, kami tentu akan mengikuti arahan terbaru BI ini," ujar Dinda kepada Kompas.com, Kamis (2/8/2018).

Baca: Bank Indonesia Imbau Biaya "Top Up" Uang Elektronik Digratiskan

Ada beberapa alternatif isi ulang T-Cash, yakni melalui Grapari Telkomsel, transfer bank, virtual account khusus BCA, dan melalui toko retail.

Saat ini, kata Dinda, pelanggan T-Cash tak dikenakan biaya sama sekali jika isi uoang saldo melalui virtual account Bank BCA maupun melalui 1.000 Grapari Telkomsel di Indonesia. Sementara jika mengisi lewat toko retail, dikenakan charge sekitar Rp 1.000 per isi ulang.

Untuk pengisian melalui bank selain BCA, biaya yang dikeluatkan bervariasi.

"Kalau lewat jaringan ATM Bersama, tarif Rp 6.500 yang ditetapkan dari pihak mereka," kata Dinda.

Dinda memastikan T-Cash akan berkoordinasi dengan partner isi ulang uang elektronik dalam rangka menindaklanjuti imbauan BI.

"Kami akan berkoordinasi dengan rekan strategis untuk memastikan sesuai dengan aturan yang dicanangkan BI," kata dia.

Sebelumnya, BI menyatakan bahwa biaya top up uang elektronik perlu diatur karena dinilai belum efisien dan masih membebani masyarakat. Sebab, harganya variatif di lapangan dan volume transaksi uang elektronik belum mencapai skala ekonomis yang akan berdampak pada efisiensi.

Menurut BI, pengguna akan lebih mudah dan nyaman dalam memakai uang elektronik jika dibebaskan dari biaya top up. Sehingga, BI mengimbau agar perbankan yang menerbitkan uang elektronik, bila sudah mampu, agar bisa membebaskan biaya top up uang elektronik.

"Bagi bank yang telah mampu dan memiliki kapasitas penyediaan kemudahan tersebut, dapat menggratiskan biaya top up uang elektronik," tutur BI.

Sedangkan bagi bank yang belum mampu menggratiskan biaya top up uang elektronik, tetap diperbolehkan untuk memungut biaya namun tidak boleh melampaui batas atas yang ditetapkan dan tetap harus mengedepankan kepentingan pengguna.

Saat ini, sistem GPN baru diberlakukan terhadap kartu ATM atau debet. Secara bertahap, GPN akan diimplementasikan untuk uang elektronik lalu diterapkan pada layanan lain seperti layanan berbasis tagihan, online payment, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com