Pendaftaran akun e-Auction menggunakan e-mail dan nama lengkap.
2. Melengkapi persyaratan
Setalah akun diaktivasi, langkah selanjutnya adalah sign in dan melengkapi persyaratan menjadi peserta lelang, yang meliputi KTP, NPWP, dan rekening bank.
3. Memilih objek lelang
Memilih objek lelang yang ingin dibeli dan menentukan mengikuti lelang sebagai perorangan dan wakil dari badan hukum.
4. Menyetor uang jaminan
Menyetorkan uang jaminan lelang yang disyaratkan dalam pengumuman lelang secara sekaligus sebelum batas waktu penerimaan.
5. Mengajukan penawaran
Melakukan pengajuan harga penawaran sebelum waktu yang ditetapkan habis.
6. Menetapkan pembeli lelang
Peserta lelang dengan harga penawaran tertinggi akan ditetapkan sebagai pembeli oleh pejabat lelang.