Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Penipuan Lelang, Ini Imbauan Ditjen Kekayaan Negara

Kompas.com - 02/08/2018, 19:24 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Pendaftaran akun e-Auction menggunakan e-mail dan nama lengkap.

2. Melengkapi persyaratan

Setalah akun diaktivasi, langkah selanjutnya adalah sign in dan melengkapi persyaratan menjadi peserta lelang, yang meliputi KTP, NPWP, dan rekening bank.

3. Memilih objek lelang

Memilih objek lelang yang ingin dibeli dan menentukan mengikuti lelang sebagai perorangan dan wakil dari badan hukum.

4. Menyetor uang jaminan

Menyetorkan uang jaminan lelang yang disyaratkan dalam pengumuman lelang secara sekaligus sebelum batas waktu penerimaan.

5. Mengajukan penawaran

Melakukan pengajuan harga penawaran sebelum waktu yang ditetapkan habis.

6. Menetapkan pembeli lelang

Peserta lelang dengan harga penawaran tertinggi akan ditetapkan sebagai pembeli oleh pejabat lelang.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com