Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapten Kapal Buronan Interpol Diputus Bersalah, Menteri Susi Tegaskan Tak Ada Kompromi

Kompas.com - 03/08/2018, 11:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengapresiasi putusan hakim PN Sabang yang menjatuhkan hukuman denda Rp 200 juta terhadap kapten kapal yang menjadi buronan Interpol nahkoda kapal STS 50, Matveev Alexandr, warga negara Rusia.

Kapten kapal buronan Interpol itu divonis bersalah melakukan penangkapan ikan secara ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. 

Susi mengatakan, putusan tersebut menjadi bukti bahwa Indonesia selalu menindak tegas pelanggaran hukum di wilayah perairan tersebut.

"Negara hukum Indonesia sangat tegas dan tidak ada kompromi terhadap kejahatan ilegal apalagi illegal fishing," ujar Susi dalam video conference di kantor KKP, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Illegal fishing, kata Susi, tak hanya persoalan mencuri kekayaan laut Indonesia, tapi juga mengabaikan kedaulatan dari negara tersebut. Susi menganggap putusan tersebut sebagai kemenangan sekaligus gertakan pada pelaku illegal fishing bahwa Indonesia memiliki integritas tinggi dari sisi aparat dan penegak hukum.

"Ini harus dibuka untuk secara progresif ke depan dalam menghentikan kegiatan illegal fishing di Indonesia," kata Susi.

Sementara itu, Pelaksana tugas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo mengatakan, penanganan perkara tersebut butuh keberanian yang tinggi.

Ia mengapresiasi TNI Angkatam Laut yang menangkap kapal besar tersebut dengan kapal AL Simelue II yang ukurannya jauh lebih kecil. Ia menganggap, kasus kapal STS 50 termasuk perkara profil tinggi. Di dalamnya terlihat berbagai elemen kejahatan lintas batas negara selama kapal tersebut beroperasi.

Salah satunya, kapal yang dimiliki warga negara Rusia itu melakukan IUU fishing di wilayah perairan kutub selatan yang pengelolaan perikanannya berada di bawah Convention on the Conversation of Atlantic Marine Living Recources (CCAMLR). Kapal itu kemudian mendaratkan hasil tangkapannya di beberapa negara di Asia. 

"Bahkan, kapal ini lari dua kali dari wilayah hukum negara Mozambique dan China saat masih dalam proses pemeriksaan," kata Nilanto.

Nilanto berharap, dalam waktu dekat putusan itu akan berkekuatan sehingga kapal tersebut bisa langsung dieksekusi.

Sebelumnya diberitakan, nahkoda kapal STS 50, Matveev Alexandr, warga negara Rusia divonis denda Rp 200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang, Kamis (2/8/2018).

Hakim turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain kapal FV STS-50 beserta peralatannya seperti GPS, kemudi, alat komunikasi dan navigasi, serta alat tangkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com