Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Kendaraan dengan Kelebihan Muatan Ditilang di Tiga Jembatan Timbang

Kompas.com - 05/08/2018, 15:13 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan kendaraan dengan muatan melebihi 100 persen atau Over Dimensi Over Loading (ODOL) ditilang di tiga lokasi jembatan timbang (JT). Hal itu menyusul kebijakan Kementerian Perhubungan terkait kendaraan ODOL pada 1 Agustus lalu.

Adapun tiga lokasi JT tersebut adalah Balonggandu, Losarang, dan Widang. Ketiga JT tersebut dinilai telah siap segalanya untuk dijadikan tempat pemberlakukan kebijakan kendaraan ODOL.

"Belum semua yang pelanggaran Over Loading 100 persen diturunkan semuanya. Untuk sementara, itu ditindak di tiga jembatan timbang yang secara SDM, secara sistem, dan secara infrastruktur sudah siap," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangan resmi, Minggu (5/8/2018).

Budi menambahkan, dari 330 kendaraan yang diperiksa di JT Balonggandu, delapan di antaranya melebihi muatan hingga 100 persen dari seharusnya.

Kendaraan-kendaraan yang melanggar tersebut membawa muatan beberapa komoditas seperti beras, dolomit, keramik, benang, dan limbah batu bara.

Sementara itu, sebanyak 143 kendaraan diperiksa di JT Losarang yang lima di antaranya kedapatan melebihi muatan hingga 100 persen.

Kendaraan yang ditilang di JT Losarang kebanyakan membawa muatan tepung batu, gula, bata putih, dan asbes.

"Kemudian untuk di JT Widang, ada 341 kendaraan yang diperiksa. Empat kendaraan terbukti melanggar karena bermuatan lebih 100 persen," imbuh Budi.

Budi pun menegaskan bahwa pemerintah serius menjalankan kebijakan terkait kendaraan ODOL tersebut. Hal itu juga dikatakannya telah mendapatkan dukungan dari kalangan pengusaha.

"Saya tekankan bahwa pemerintah sangat serius menghadapi persoalan ODOL ini dan terus akan berkelanjutan, tidak berhenti di tengah jalan," sambungnya.

Penerapakan kebijakan ini pun bukannya tanpa alasan, sebab dapat berdampak langsung dengan keselamatan di jalan tol. Data Kemenhub menunjukkan bahwa sebanyak 70 persen kecelakaan yang terjadi di jalan tol itu melibatkan kendaraan berat.

"Artinya kehilangan nyawa manusia adalah kerugian paling besar. Sementara kedua akibat overload itu mengurangi kecepatan dan berdampak pada kemacetan yang bisa merugikan secara biaya dan waktu," pungkas Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com