Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Penjualan Ritel, Batas "VAT Refund" Diusulkan Jadi Rp 1 Juta

Kompas.com - 06/08/2018, 09:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menurunkan batasan minimum transaksi yang bisa mendapat fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund. Diharapkan ini akan menjadi insentif bagi turis dan wisatawan asing agar berbelanja di Tanah Air.

Insentif ini akan mendorong penjualan industri ritel, apalagi sebentar lagi akan ada event  internasional yaitu Asian Games 2018 di Jakarta dan Palembang serta rapat tahunan Dana Moneter Internasional (IMF)-Bank Dunia di Bali.

VAT refund adalah pemotongan pajak 10 persen yang sudah berlaku sejak tahun 2010. Saat ini, batasan untuk mendapatkan VAT refund adalah transaksi minimal Rp 5 juta. Batasan transaksi minimal sebesar Rp 5 juta dianggap terlalu tinggi, sehingga banyak peritel yang belum memanfaatkan.

Fasilitasi ini berlaku bagi turis mancanegara yang berbelanja di lima bandara internasional. Bandara tersebut adalah Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Denpasar Bali, Kualanamu Medan, Adi Sutjipto Yogyakarta, dan Djuanda Surabaya Jawa Timur.

Baca juga: Pemerintah Akan Ubah Sistem Pengenaan PPN pada Rokok

Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Kemkeu Hantriono Joko Susilo mengatakan, PP ini dibuat sejalan dengan bunyi dalam UU PPN Pasal 16 E ayat 2 huruf a, di mana nilai PPN minimum dapat disesuaikan dengan PP. Saat ini, kajian atas PP itu sudah di tangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan bukan merupakan PP revisi.

"Akan segera dibahas di internal Kemkeu," jelas Hantriono kepada Kontan.co.id, Jumat (3/8/2018).

Sebelumnya Menteri Pariwisata Arief Yahya menyatakan, relaksasi batasan VAT refund ini akan menjadi daya tarik bagi turis untuk belanja di Indonesia. Selain itu, juga perlu penyederhanaan proses pengembalian pajak dan perpanjangan waktu klaim. Sebab, saat ini waktu klaim hanya 1 bulan setelah pembelian. Sementara, di negara lain bisa 3 bulan.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) Budiardjo Iduansjah, mengatakan, selama ini fasilitas VAT refund tak efektif karena tak banyak diketahui pelaku usaha. Dia menyebut, pihaknya yang mengusulkan penurunan minimum transaksi VAT refund itu.

"Kami ajukan jadi Rp 1 juta. Responsnya positif, tapi belum selesai karena perlu persetujuan DPR dan ini butuh waktu. Mekanismenya kami serahkan ke pemerintah," ucap Budiardjo.

Budiardjo berharap penurunan batas transaksi VAT refund secepatnya terlaksana. Mengingat, ajang Asian Games sudah dimulai Agustus 2018. Ratusan ribu turis asing akan berkunjung ke Indonesia menonton event olah raga terbesar se-Asia tersebut.

Penurunan minimum transaksi VAT refund akan mendorong turis berbelanja di bandara lebih banyak. Ini akan menjadi stimulus industri ritel yang tertekan daya beli.  (Ghina Ghaliya Quddus)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Batas pengembalian PPN diusulkan jadi Rp 1 juta


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com