Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Masih Ada PNS yang Terlibat Korupsi Belum Dipecat?

Kompas.com - 06/08/2018, 20:23 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat masih ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersandung kasus korupsi belum diberhentikan dari instansinya. Atas dasar itu BKN memblokir data kepegawaian PNS tersebut agar tak lagi menerima gaji.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN I Nyoman Arsa mengatakan, ada sejumlah alasan yang menyebabkan para PNS tersebut belum diberhentikan. Salah satunya karena faktor kekerabatan.

"Memang kalau saya amati di daerah ada beban psikologis untuk jatuhkan sanksi ini, utamanya terhadap PNS itu mungkin ada hubungan kekerabatan," ujar Nyoman di Jakarta, Senin (6/8/2018).

Selain faktor kekerabatan, lanjut Nyoman, faktor lainnya adalah kinerja. Pimpinan PNS tersebut masih menilai yang bersangkutan memiliki kinerja yang baik meski tersandung kasus korupsi.

"Jasa-jasa dari PNS yang bersangkutan terhadap organisasinya, karena memberikan kinerja baik, menunjukkan loyalitas tinggi, itu juga bisa," kata Nyoman.

Selanjutnya, PNS yang tersangkut kasus korupsi itu meyakini dirinya tak terlibat atas kasus yang dituduhkan. Mereka merasa terjerat kasus hukum karena jabatannya.

"Karena tugasnya, yang bersangkutan jadi bendaharawan (misalnya), karena tugasnya ikut membayarkan, maka yang bersangkutan jadi tersangkut tindak pidana itu," ucap dia.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memblokir 307 data kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi dan telah mendapat keputusan hukuman tetap atau inkracht dan belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya. 

ASN yang dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah inkracht.

Jika tindakan pemberhentian tidak dilakukan, hasil pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai dengan kewenangan dan regulasi yang berlaku.

Hal tersebut sudah dituangkan lewat kerjasama BKN KPK dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 55-5/99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian kepada seluruh PPK lnstansi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com