Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perlu untuk Genjot Industri Susu Dalam Negeri

Kompas.com - 07/08/2018, 12:41 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

 JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat peternakan dari Universitas Padjajaran (Unpad) Rochadi Tawaf menyatakan pentingnya aturan terkait susu segar dalam negeri (SSDN).
 
Aturan ini bisa tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
 
Aturan dinilai bisa menyelesaikan berbagai persoalan susu segar nasional mulai dari kewajiban bermitra, pangsa pasar yang jelas, hingga harga susu di tingkat peternak yang terlalu rendah.
 
"Sejak awal memang Perpres diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan SSDN yang begitu kompleks. Tanpa regulasi yang kuat, peternak lokal tidak akan bisa hidup," kata Rochadi dalam pernyataanya, Selasa (7/8/2018).
 
Menurutnya, ada beberapa urgensi yang perlu diatur dalam usulan Perpres mengenai SSDN ini.
 
Pertama adalah soal kewajiban bermitra dan serap SSDN bagi industri dan importir.
 
"Ini perlu ditetapkan rasio impor bahan baku dan rasio serapan dalam negeri," sebut Rochadi.
Dengan rasio yang jelas dan diatur dalam Perpres, muncul kewajiban bagi IPS serta importir untuk melakukan serapan sekaligus kemitraan dalam upaya meningkatkan kualitas dan produksi SSDN.
 
Perpres juga diharapkan bisa mengatur soal pasar SSDN supaya lebih jelas.
 
Rochadi melihat pemerintah perlu menetapkan pangsa pasar dalam negeri sebagai target utama dari SSDN. 
 
"IPS dan Importir yang tidak menyerap SSDN, bisa saja mengolah di Indonesia, tapi produknya harus diekspor. Jadi pasar dalam negeri terjamin bagi produk yang menggunakan SSDN," ujarnya.
 
Selain itu, Rochadi juga mengusulkan produk susu yang menggunakan SSDN dimasukkan ke dalam Program Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS). 
 
"Ini tentu akan membuat produksi dalam negeri meningkat. Kejelasan pasar juga membuat harga yang terbentuk menjadi lebih baik bagi peternak," ungkap Rochadi.
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com