Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Finalisasi Aturan Penawaran Saham Berbasis Teknologi

Kompas.com - 07/08/2018, 14:43 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan saat ini sedang menyelesaikan aturan untuk pendanaan bisnis berbasis teknologi atau equity crowdfunding yang merupakan bagian dari fund raising atau menghimpun dana dari masyarakat.

Sebelumnya, OJK menargetkan aturan mengenai equity crowdfunding ini akan selesai pada Agustus-September 2018.

"Ini masih dalam proses, tetapi intinya crowdfunding ada dana dari masyarakat, bagian dari fund raising," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida saat menghadiri acara CNBC VIP Forum di Hotel JS Luwansa, Selasa (7/8/2018).

Nurhaida mengaku belum bisa membeberkan poin-poin dari aturan tersebut. Namun, secara garis besar aturan equity crowdfunding akan mengedepankan aspek keamanan dari dana yang dihimpun serta tetap memprioritaskan aspek perlindungan konsumen.

Mekanisme equity crowdfunding bisa diterapkan oleh perusahaan-perusahaan baru yang butuh tambahan modal untuk menjalankan usahanya. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan ke depannya dilakukan penawaran saham perusahaan secara langsung hanya melalui jaringan internet atau online.

"Hasil dari dana yang terkumpul masuk bisa sebagai Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). Banyak sekali mekanisme dan metode yang bisa digunakan," tutur Nurhaida.

Setelah aturan tersebut terbit, harapannya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat memanfaatkan mekanisme tersebut untuk mengembangkan bisnisnya. Hal ini sekaligus sebagai bentuk peningkatan inklusi keuangan dengan memanfaatkan teknologi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com