Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tips Investasi dari OJK untuk Investor Pemula

Kompas.com - 07/08/2018, 15:14 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, generasi millenial mulai melirik investasi sebagai peluang di masa depannya. Selain itu, banyaknya teknologi finansial (fintech) yang menyediakan berbagai jasa investasi menggaet kalangan ini untuk menjajal hal tersebut.

Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Sondang Marta Samosir mengatakan, untuk masyarakat yang tertarik berinvestasi terutama pemula dan millenial sebaiknya memerhatikan beberapa hal penting mulai dari jenis investasi, risiko hingga ciri-ciri investasi ilegal.

Berikut, Sondang memberikan beberapa tips aman untuk masyarakat pemula dan millenial yang ingin menjajal investasi.

1. Tetapkan Jangka Waktu Investasi

Menurutnya, pilihan investasi harus sesuai dengan jangka waktu dimana pengambilan atau hasil investasi itu diperlukan oleh pemiliknya. Dia pun menjabarkan beberapa, pertama investasi jangka pendek yakni jangka waktu 1 tahun misalnya deposito, repo, dan surat utang jangka pendek.

Kedua, jangka menengah yakni kurun waktu 1-5 tahun misalnya ORI, SUN dan reksadana. Terakhir, jangka panjang yakni kurun waktu lebih 5 tahun misalnya saham, reksadana, unit link, DPLK dan tabungan emas.

“Tetapkan dulu, investasinya jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang,” ujar Sondang dalam acara Program Literasi Keuangan di Multivision Tower, Selasa (7/8/2018).

2. Kenali Profil Risiko dalam Berinvestasi

Setiap investasi pasti memiliki risikonya masing-masing. Hal tersebut mesti disesuaiakan dengan kemampuan manajemen risiko setiap orang yang berbeda dan mana saja yang bisa dia ditangani.

Sondang membagi ke dalam tiga macam tipe resiko investasi setiap orang, yakni pertama tipe konservatif yang menghindari risiko tinggi. kedua, tipe moderat yakni menoleransi sebagian risiko penurunan nilai investasi. kemudian, tipe agresif yakni tidak takut mengambil risiko tinggi dan optimis akan berhasil.

3. Kenali Ciri-ciri Investasi Ilegal

Selain itu, Sondang juga menyebutkan ciri-ciri investasi ilegal diantaranya yakni mengimingi high rate of return, jaminan free risk, penyalah gunaan testimoni pejabat publik, janji penarikan dana easy dan flexible, jaminan buy back guarantee, janji aset yang diinvestasikan aman, serra timing-timing bonus dan cashback besar untuk perekrutan anggota baru.

Hal di atas terdengar tidak masuk akal untuk jadi nyata, oleh karena itu Sodang menghimbau jika mau berinvestasi pastikan LEGAL dan LOGIS.

Oleh karena itu Sebelum berinvestasi, pastikan teliti legalitas lembaga dan produknya. Pahami proses bisnis yang ditawarkan, serta pahami pula manfaat dan risikonya. Tak lupa, pahami hak dan kewajiban sebagai investor dalam investasi tersebut.

“Selalu ada pro dan kontra untuk berinvestasi. Sesuatu yang aman pasti dikeluarkan oleh lembaga resmi, tapi perhatikan risikonya. Apakah ada regulator yang mengawasi atau tidak,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com