Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu: Mobil Dinas Sri Mulyani Sudah Bayar Pajak

Kompas.com - 08/08/2018, 06:08 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Kementerian Keuangan, Nufransa memastikan mobil dinas Menteri Keuangan Sri Mulyani tak menunggak pajak.

Namun, dia mengakui pelat nomor mobil dinas Sri Mulyani yang digunakan saat mendatangi acara gathering eksportir Indonesia yang diadakan di Kantor Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai di Jakarta, Selasa (7/8/2018) sudah kedaluwarsa.

Baca juga: Mobil Dinas Sri Mulyani Telat Bayar Pajak?

Saat menghadiri acara tersebut Sri Mulyani menumpangi sedan hitam dengan pelat nomor RI 26.

Dari pengamatan Kompas.com, di bawah RI 26, terdapat angka 07 18, yang merupakan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak dan registrasi kendaraan. Artinya, kendaraan dinas Menkeu telat bayar pajak selama satu bulan.

"Terkait berita pelat mobil, pajaknya sudah dibayar dan sudah selesai kami terima. Pelat mobilnya juga sudah diganti," ujar Nufransa kepada Kompas.com, Selasa malam.

Nufransa pun mengirimkan foto STNK dan pelat nomor mobil dinas Sri Mulyani yang telah diperpanjang. Namun, perpanjangan masa pelat nomor tersebut hanya satu tahun.

Pada kendaraan lainnya, biasanya perpanjangan pelat selama lima tahun. Terkait hal itu, menurut Nufransa, mobil dinas menteri memang diperpanjang tiap satu tahun sekali.

"Mobil kendaraan dinas menteri diperpanjang setiap tahun. Pelat RI diperpanjang setahun sekali," kata Nufransa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com