Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Ditjen Hubud Perang Lawan Narkoba

Kompas.com - 08/08/2018, 11:12 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

"Yang penting itu mencegah penggunaan narkoba. Untuk itu bikinlah aturan yang bisa mencegah penggunaan narkoba bagi personil penerbangan seperti misalnya diadakan tes urine, sosialisasi dan sebagainya," ujar Sufyan.

Sufyan juga mengingatkan para personil penerbangan untuk mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 8 tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil bagian 67 yaitu standar kesehatan dan sertifikasi personel penerbangan.

Peraturan tersebut mewajibkan awak angkutan penerbangan untuk melakukan cek kesehatan sebelum mengoperasikan kendaraan.

Sedangkan AKBP TP Simangunsong mengatakan, semua pihak harus bersinergi dalam perang melawan narkoba ini.

"Narkoba itu seperti lingkaran setan. Jika ada seseorang yang terkena, yang bisa menyembuhkan itu dirinya sendiri dibantu keluarga dan teman-teman terdekat termasuk teman kantor. Untuk itu, kita harus punya komitmen dulu dalam hati dan kemudian dipertegas oleh perusahaan," ujarnya.

Tes urine narkoba

Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Udara melakukan tes urine narkoba kepada seluruh pegawai termasuk para inspektur di lingkungan DKPPU, Senin (6/8/2018).

Kurang lebih 250 orang pegawai DKPPU telah menjalani tes narkoba oleh tim dari Balai Kesehatan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara.

Pelaksanaan tes narkoba tersebut dibuka oleh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Capt. Avirianto didampingi oleh Kasubdit Operasi Penerbangan Capt. Moch. Mauluddin, dan Kasubag Tata Usaha Haribowo Lesmono, serta Kepala Balai Kesehatan Penerbangan Sri Murani Ariningsih.

Saat itu, Capt. Avirianto mengingatkan semua pegawai DKPPU agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum yaitu mengkonsumsi narkoba dan melakukan korupsi.

Baca juga: Menhub Gandeng BNN untuk Evaluasi Gaya Hidup Para Pilot

"Melakukan korupsi dan penggunaan narkoba tidak hanya merugikan marwah dan kewibawaan institusi Kementerian Perhubungan, namun juga diri sendiri, keluarga, istri/suami dan anak-anak bagi yang mempunyainya. Selain itu pasti juga merugikan masa depan, yaitu tertutupnya jenjang karir bagi dirinya sendiri," ujar dia.

Menurut Avirianto, sanksi tegas akan diberikan kepada personil penerbangan jika terbukti benar menggunakan narkoba.

Selain itu, lisensi sebagai penerbang pun dibekukan dan juga akan dilakukan proses pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengatakan, sanksi tegas akan diberikan Ditjen Hubud kepada siapa pun yang terbukti menggunakan narkoba, agar keselamatan dan keamanan sektor penerbangan nasional tetap terjamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com