Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Genjot Pariwisata, Pemerintah Buat Skema KUR Khusus

Kompas.com - 08/08/2018, 14:54 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk sektor pariwisata melalui keputusan Komite Pembiayaan dalam rapat koordinasi pada Rabu (8/8/2018).

Skema dibuat untuk mendorong pelaku UMKM yang bergerak di sektor pariwisata, agar industri tersebut bisa berkembang sehingga defisit neraca transaksi pembayaran bisa membaik.

"Pemerintah mengupayakan bagaimana supaya penerimaan devisa kita meningkat. Salah satu caranya dengan mengembangkan sektor pariwisata. Selama ini, tidak secara spesifik sektor pariwisata bisa dibiayai oleh KUR," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir melalui konferensi pers, Rabu siang.

Iskandar menjelaskan, KUR untuk sektor pariwisata didefinisikan sebagai kegiatan usaha produktif dalam rangka mendukung kegiatan usaha pariwisata di 10 destinasi pariwisata prioritas dan 88 kawasan strategis pariwisata nasional.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir bersama Deputi Bidang Pembiayaan Yuana Sutyowati saat menyampaikan skema KUR khusus pariwisata di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (8/8/2018).KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir bersama Deputi Bidang Pembiayaan Yuana Sutyowati saat menyampaikan skema KUR khusus pariwisata di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (8/8/2018).

Sektor yang bisa mengajukan KUR pariwisata dibagi ke 13 jenis usaha sesuai dengan Undang-Undang Pariwisata.

Jenis usaha yang dimaksud adalah agen perjalanan wisata, sanggar seni, penyelenggaraan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) yang UMKM, akomodasi termasuk pelayanan penginapan yang disertai layanan pariwisata lainnya, dan penyediaan makanan dan minuman.

Kemudian, jasa informasi pariwisata, tempat pengelolaan wisata, jasa konsultan pariwisata, usaha jasa pramuwisata termasuk pemandu wisata, wisata tirta termasuk wisata dan olahraga air, jasa transportasi pariwisata, industri kerajinan, dan pusat oleh-oleh.

Adapun bunga KUR untuk sektor pariwisata masih sama dengan KUR lain, yaitu 7 persen.

"Ada KUR mikro dan KUR kecil. KUR mikro sampai Rp 25 juta, KUR kecil di atas Rp 25 juta sampai Rp 500 juta. Subsidi bunga yang dibayarkan ke bank untuk KUR mikro 10,5 persen, untuk KUR kecil 5,5 persen subsidi bunganya," tutur Iskandar.

Dia menekankan, pengajuan KUR pariwisata ini tidak dibatasi, sepanjang kegiatan usahanya memang untuk mendongkrak kinerja pariwisata di Indonesia.

Jika sektor usaha pariwisata bisa meningkat, harapannya defisit neraca transaksi berjalan akan membaik sejalan dengan peningkatan devisa yang masuk dari sektor tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com