Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berjalan Sebulan, OSS Terbitkan 7.004 Izin Usaha

Kompas.com - 09/08/2018, 17:55 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegerasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS) sudah berlaku efektif selama 1 bulan.

Hingga hari Rabu, (8/8/2018) pukul 19.30, sudah tercatat 7.004 izin usaha dengan rata-rata perhari terdapat 304 izin usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono menyebutkan untuk jumlah user yang melakukan registrasi pada sistem OSS sebanyak 30.505 pelaku usaha.

Dari jumlah tersebut yang melakukan aktivasi akun sebanyak 22.328 pelaku usaha, dengan 12.290 di antaranya telah mendapatkan nomor izin berusaha.

"Yang sampai dapat izin usaha sebulan 7004 izin usaha, rata-per hari perhari 304 izin usaha. Ini termasuk hari Sabtu dan Minggu," ujar Susiwijono .

Selain itu, dirinya juga menjelaskan, terdapat 5 tahap pelayanan OSS, yaitu registrasi, aktivasi akun, nomor induk berusaha (NIB), izin usaha, izin komersil/operasional.

Mengenai ketimpangan jumlah pengguna layanan OSS yang sudah mendapatkan NIB dan izin usaha, menurutnya disebabkan banyaknya dari mereka yang masih penasaran sehingga iseng melakulan registrasi.

"Artinya tidak semua registrasi langsung melakukan pengurusan perizinan, perilaku usernya banyak temen-temen mencoba OSS karena sistem baru," jelas dia.

Adapun pengguna layanan yang telah mendapatkan izin komersil atau operasional berjumlah 5.587. Sehingga, rata-rata izin komersil per hari sebanyak 243 pengguna layanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com