"Arahan Bapak Presiden, beliau minta coba membuat peraturan rooftop solar panel, dan 1-2 minggu ini peraturannya keluar, kami akan sosialisasi besar-besaran," ujar Jonan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/8/2018).
Jonan menambahkan, konsumen pemilik rooftop panel surya juga dapat menjual listrik yang dihasilkannya ke PLN, dengan tata kelola harga yang diatur dalam peraturan penggunaan rooftop panel surya.
"Itu boleh pasang rooftop sendiri, nanti dia jual listriknya ke PLN, jual beli. Siang tidak pakai lampu dan AC, karena orangnya pergi, listriknya dijual ke PLN, malam dia beli lagi ke PLN," kata Jonan.
Menurut Jonan, penghematan yang bisa dilakukan dengan adanya rooftop panel surya cukup signifikan.
Ia mencontohkan rooftop panel surya yang sudah dipasang di rumah pribadinya sebesar 15,4 kWp dengan harga Rp 200 juta kini, setiap bulan hanya membayar tagihan sebesar sekitar Rp 1 juta, dari sebelumnya Rp 4,5 juta.
"Paling kurang hemat Rp 2 juta-Rp 3 juta per bulan, setahun mungkin bisa Rp 30 juta-Rp 40 juta. Dalam 5 tahun, kembali dong uangnya," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.