Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Pemohon Perizinan Usaha secara Online di Kemenko Perekonomian Dibatasi

Kompas.com - 10/08/2018, 09:34 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki satu bulan diluncurkannya Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegerasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS), masih banyak pelaku usaha atau pemangku kepentingan yang ramai menyambangi kantor pelayanan OSS di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Soesiwijono Moegiarso mengatakan, pihaknya akan mulai membatasi jumlah layanan di kantor per hari Kamis, (9/8/2018) ini.

"Mulai hari ini kita membatasi layanan antrian sampai 300 orang per hari. Karena setiap layanan bisa 30 menit sampai sejam. Padahal sebenarnya mereka bisa mandiri. Kamu mendorong mereka untuk mencoba dulu melakukan layanan mandiri," ujar Soesiwijono di kantornya, Kamis (9/8/2018).

Dirinya menilai, masih panjangnya antrean di kantor layanan OSS Kemenko Perekonomian menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap sistem baru ini.

Bahkan pelaku usaha yang seharusnya belum perlu untuk melakukan perpanjangan izinpun sudah ingin mencoba OSS. Namun memang, Soesiwijono beranggapan, banyak dari mereka yang belum bisa menerima kultur online secara untuh.

"Satu hal yang kita evaluasi, kita harus akui kultur kita belum bisa menerima sepenuhnya online tidak ketemu yang melayani. Padahal banyak juga yang bawa laptop sendiri pakai wifi di sini mereka lakulam layanan sendiri tapi belum afdhol kalau belum ketemu," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com