JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Raharja (Persero) akan meberikan santunan bagi para ahli waris korban kecelakaan pesawat Dimonim Air PK-HVQ. Akibat kecelakaan tersebut delapan orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka-luka.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S mengatakan, pihaknya akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris jika penumpang pesawat meninggal dunia.
"Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja memberi hak santunan sebesar Rp 50 juta," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/8/2018).
Baca juga: Jumaidi, Korban Selamat Kecelakaan Pesawat Dimonim, Dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Papua
Budi menambahkan, pihaknya juga akan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan sebesar Rp 25 juta bagi korban yang mengalami luka-luka.
"Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan Basarnas, Polda Papua, dan Polres Oksibil untuk mendata para korban, serta mendatangi ahli waris korban untuk dilakukan pendataan," kata Budi.
Adapun identitas kesembilan penumpang pesawat Dimonim Air PK-HVQ sebagai berikut:
1. Lessie (Pilot)
2. Wayan Sugiarta (Co Pilot)
3. Sudir Zakana
4. Martina Uropmabin
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.