Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank UOB Tagih Utang Produsen Taro Melalui Pengadilan

Kompas.com - 13/08/2018, 06:36 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Bank UOB Indonesia menagih utang melalui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Putra Taro Paloma, produsen makanan ringan Taro.

Selain itu, UOB juga mengajukan permohonan yang sama kepada PT Balaraja Bosco Paloma. Permohonan PKPK kepada kedua entitas anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 117/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst. Sementara dari berkas permohonan yang diperoleh, diketahui nilai tagihan sejumlah Rp 188,02 miliar.

"Sebenarnya tagihan kami hanya kepada termohon 1 (Putra Taro), tapi termohon dua merupakan pemberi jaminan (corporate guarantee) sehingga ikut jadi termohon," kata kuasa hukum Bank UOB Davin Varian dari kantor hukum Swandy Halim & Partners seperti dilansir Kontan.co.id, Minggu (12/8/2018).

Baca juga: Jokowi, Prabowo, dan Sandiaga Ajukan Surat Tidak Pailit ke PN Jakpus

Terkait tagihan ini, ada tiga fasilitas kredit yang diberikan UOB kepada Putra Taro, pertama Committed Term Loan dengan nilai total Rp 87,42 miliar, kedua fasilitas Trust Receipt dan Clean Trust Receipt senilai total Rp 82,67 miliar, dan terakhir fasilitas Overdraft senilai Rp 17,82 miliar.

Utang-utang ini sendiri sudah coba ditagih Bank UOB melalui surat somasi pada 31 Juli 2018. Di mana dalam surat dinyatakan bahwa batas akhir pembayaran ditentukan Bank UOB pada 3 Agustus. Namun hingga pendaftaran perkara, belum ada utang yang dibayarkan.

Dalam berkas permohonan, Bank UOB juga turut menggandeng PT Bank DBS Indonesia, dan PT Supracor Sejahtera sebagai kreditor lain. Meski demikian, tak disebut berapa nilai tagihan kedua kreditor ini.

Selain, di Jakarta Pusat, Bank UOB juga turut mengajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Semarang untuk menagih utang dua anak usaha Tiga Pilar lainnya yakni PT Tiga Pilar Sejahtera dan PT Poly Meditra Indonesia.

"Yang pasti UOB ini pegang jaminan (separatis), ketika sudah default, kita ajukan PKPU. Kalau yang di Semarang kurang lebih nilai tagihannya Rp 50 miliar," ucap Davin.

Baca juga: Menyimak Kisruh di Tubuh Tiga Pilar Sejahtera

Jika menilik laporan keuangan 2017 Tiga Pilar, dua entitas anak yang diajukan PKPU oleh Bank UOB merupakan fasilitas kredit yang diberikan ke induknya dengan nilai Rp 75 miliar.

Tiga Pilar, Poly Meditra, dan Putra Taro ditarik sebagai sebagai penjamin utang induknya. Sementara hingga 31 Desember 2017, saldo terutang masih senilai Rp 53,56 miliar.

Menariknya, Tiga Pilar (entitas anak) juga punya tagihan ke Citibank, yang mana hingga 31 Desember 2017, saldo terutang masih berada di nilai Rp 393,63 miliar, dan 941.310 dollar AS atau setara Rp 12,75 miliar.

Sementara Poly Meditra juga punya utang kepada Rabbobank, yang pada 31 Desember 2016 saldo terutangnya masih berada di nilai Rp 50 miliar.

Kuasa hukum Tiga Pilar Pringgo Sanyoto dari kantor hukum Kresna & Associates mengaku belum mengetahui adanya permohonan PKPU kembali ke empat entitas anak Tiga Pilar.

"Saya belum tahu kalau ada permohonan PKPU lagi, sekarang masih fokus di PN Jakarta Pusat," katanya.

Sementara Direktur Tiga Pilar Joko Mogoginta dan Corporate Secretary Ricky Tjie. Pesan dan telepon tak diresponnya. (Anggar Septiadi)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Bank UOB paksa produsen snack Taro merestrukturisasi utangnya via pengadilan


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com