Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank UOB Tagih Utang Produsen Taro Melalui Pengadilan

Kompas.com - 13/08/2018, 06:36 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Bank UOB Indonesia menagih utang melalui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Putra Taro Paloma, produsen makanan ringan Taro.

Selain itu, UOB juga mengajukan permohonan yang sama kepada PT Balaraja Bosco Paloma. Permohonan PKPK kepada kedua entitas anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 117/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst. Sementara dari berkas permohonan yang diperoleh, diketahui nilai tagihan sejumlah Rp 188,02 miliar.

"Sebenarnya tagihan kami hanya kepada termohon 1 (Putra Taro), tapi termohon dua merupakan pemberi jaminan (corporate guarantee) sehingga ikut jadi termohon," kata kuasa hukum Bank UOB Davin Varian dari kantor hukum Swandy Halim & Partners seperti dilansir Kontan.co.id, Minggu (12/8/2018).

Baca juga: Jokowi, Prabowo, dan Sandiaga Ajukan Surat Tidak Pailit ke PN Jakpus

Terkait tagihan ini, ada tiga fasilitas kredit yang diberikan UOB kepada Putra Taro, pertama Committed Term Loan dengan nilai total Rp 87,42 miliar, kedua fasilitas Trust Receipt dan Clean Trust Receipt senilai total Rp 82,67 miliar, dan terakhir fasilitas Overdraft senilai Rp 17,82 miliar.

Utang-utang ini sendiri sudah coba ditagih Bank UOB melalui surat somasi pada 31 Juli 2018. Di mana dalam surat dinyatakan bahwa batas akhir pembayaran ditentukan Bank UOB pada 3 Agustus. Namun hingga pendaftaran perkara, belum ada utang yang dibayarkan.

Dalam berkas permohonan, Bank UOB juga turut menggandeng PT Bank DBS Indonesia, dan PT Supracor Sejahtera sebagai kreditor lain. Meski demikian, tak disebut berapa nilai tagihan kedua kreditor ini.

Selain, di Jakarta Pusat, Bank UOB juga turut mengajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Semarang untuk menagih utang dua anak usaha Tiga Pilar lainnya yakni PT Tiga Pilar Sejahtera dan PT Poly Meditra Indonesia.

"Yang pasti UOB ini pegang jaminan (separatis), ketika sudah default, kita ajukan PKPU. Kalau yang di Semarang kurang lebih nilai tagihannya Rp 50 miliar," ucap Davin.

Baca juga: Menyimak Kisruh di Tubuh Tiga Pilar Sejahtera

Jika menilik laporan keuangan 2017 Tiga Pilar, dua entitas anak yang diajukan PKPU oleh Bank UOB merupakan fasilitas kredit yang diberikan ke induknya dengan nilai Rp 75 miliar.

Tiga Pilar, Poly Meditra, dan Putra Taro ditarik sebagai sebagai penjamin utang induknya. Sementara hingga 31 Desember 2017, saldo terutang masih senilai Rp 53,56 miliar.

Menariknya, Tiga Pilar (entitas anak) juga punya tagihan ke Citibank, yang mana hingga 31 Desember 2017, saldo terutang masih berada di nilai Rp 393,63 miliar, dan 941.310 dollar AS atau setara Rp 12,75 miliar.

Sementara Poly Meditra juga punya utang kepada Rabbobank, yang pada 31 Desember 2016 saldo terutangnya masih berada di nilai Rp 50 miliar.

Kuasa hukum Tiga Pilar Pringgo Sanyoto dari kantor hukum Kresna & Associates mengaku belum mengetahui adanya permohonan PKPU kembali ke empat entitas anak Tiga Pilar.

"Saya belum tahu kalau ada permohonan PKPU lagi, sekarang masih fokus di PN Jakarta Pusat," katanya.

Sementara Direktur Tiga Pilar Joko Mogoginta dan Corporate Secretary Ricky Tjie. Pesan dan telepon tak diresponnya. (Anggar Septiadi)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Bank UOB paksa produsen snack Taro merestrukturisasi utangnya via pengadilan


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com