Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendapatan Negara Tahun 2019 Ditargetkan Rp 2.142,5 Triliun

Kompas.com - 16/08/2018, 16:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan pendapatan negara dan hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp 2.142,5 triliun.

Presiden Joko Widodo mengatakan, tahun depan, pemerintah tetap konsisten berupaya menggali sumber pendapatan secara realistis dan berkeadilan.

"Dengan menjaga iklim investasi, melakukan konservasi lingkungan, dan melakukan perbaikan kualitas pelayanan publik," ujar Jokowi dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Jokowi mengatakan, pendapatan negara dan hibah pada 2019 menunjukkan kenaikan 12,6 persen dari proyeksi di tahun 2018. Target tersebut meliputi proyeksi penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.781triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 361,1 triliun, dan hibah sebesar Rp 0,4 triliun.

Dari sisi perpajakan, kata Jokowi, arah kebijakan tahun 2019 dilakukan salah satunya dengan mengumpulkan sumber pendapatan negara dari kegiatan ekonomi nasional.

"Serta terus mendorong peningkatan kepatuhan melalui reformasi administrasi perpajakan yang lebih sederhana dan transparan," kata Jokowi.

Dengan kebijakan tersebut, serta melihat perkembangan positif penerimaan perpajakan dan momentum pertumbuhan ekonomi, diharapkan tax ratio alias rasio perpajakan tahun 2019 dapat mencapai 12,1 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Target tersebut naik dari perkiraan di tahun 2018 sebesar 11,6 persen.

Jokowi mengatakan, Pemerintah terus memberikan insentif perpajakan melalui berbagai instrumen.

"Utamanya insentif perpajakan sektoral untuk mendukung sektor prioritas, antara lain melalui kebijakan tax holiday, tax allowance, fasilitas pembebasan Bea Masuk, dan subsidi pajak. Pemerintah juga menawarkan insentif perpajakan Kawasan, antara lain Kawasan Ekonomi Khusus, kawasan industri, dan tempat penimbunan berikat," ungkap Jokowi.

Selain itu, ada pula insentif perpajakan khusus untuk mendorong ekspor, antara lain melalui
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, penugasan khusus ekspor, dan tempat penimbunan berikat.

"Dalam rangka mendukung kegiatan pendidikan vokasi dan litbang, Pemerintah juga akan memberikan insentif perpajakan khusus berupa fasilitas pengurangan pajak," kata Jokowi.

Sementara itu, untuk kebijakan PNBP 2019, esensinya diarahkan untuk optimalisasi penerimaan melalui optimalisasi pengelolaan sumber daya alam dan aset. Jokowi menegaskan bahwa pemerintah tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik dan menjaga kelestarian lingkungan.

Dalam melakukan optimalisasi PNBP Sumber Daya Alam, pemerintah akan terus memperbaiki tata kelola dan transparansi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, serta menjaga pengelolaan dan keberlanjutan kelestarian alam.

Apalagi, pemerintah telah melakukan revisi UU PNBP sehingga diharapkan pengelolaan PNBP akan lebih baik dan optimal.

"Dengan tetap mempertimbangkan keadilan masyarakat, serta kesinambungan pengelolaan sumber daya alam ke depan," kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com