Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fitra: Kontribusi Program Tax Amnesty Belum Maksimal

Kompas.com - 19/08/2018, 16:45 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra) Misbah Hasan menilai, program tax amnesty pemerintah saat ini belum berhasil menarik pendapatan dari pajak secara maksimal. Pemerintah terkesan pasang target terlalu tinggi untuk pendapatan negara dari pajak pada RAPBN 2019.

Misbah mengemukakan hal itu dalam diskusi Seknas Fitra "Menakar Politik Anggaran RAPBN 2019" di Jakarta, Minggu (19/8/2018).

Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) pekan lalu mengumumkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2019. Dalam rancangan tersebut, pemerintah menargetkan pendapatan negara dan hibah sebesar Rp 2.142 triliun. Dari target itu,  pendapatan dari pajak sebesar Rp 1.781 triliun atau sebesar 83 persen.

Baca juga: Kuartal I 2018, Penerimaan Pajak Tumbuh Signifikan Tanpa Tax Amnesty

Selain pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dipatok sebesar Rp 36,1 triliun dan dari hibah sendiri sebesar Rp 0,4 tiriun.

Tingginya penerimaan dari pajak dalam RAPBN 2019 tidak lepas dari program tax amnesty dan tax holiday pemerintah saat ini.

Menurut Misbah, program tax amnesty belum mampu menyasar tujuan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Berdasarkan UU itu, tujuannya di antaranya adalah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta yang akan berdampak pada memperkuat nilai tukar rupiah.

Namun, realisasinya nilai tukar rupiah makin melemah setelah pelaksanan program tax amnesty.

"Catatan untuk program tax amnesty sebenarnya tidak tercapai karena dana dari luar tidak kembali ke Indonesia, justru pajak yang banyak didapat dari negara berasal dari dalam negeri," kata Misbah.

Ia menambahkan, tax amnesty juga belum mampu secara maksimal meningkatkan partisipasi wajib pajak (WP). Total peserta tax amnesty sebanyak 965.983 WP atau hanya 2,95 persen dari WP terdaftar di 2016.

"Pemerintah harus konsisten dengan tujuan awal diberlakukannya tax amnesty, jangan hanya puas dengan penerimaan pajak dalam negeri," kata dia.

Kontribusi pajak terhadap pendapatan negara dan hibah pada era Kabinet Kerja rata-rata mencapai 82 persen tahun 2018. Hal itu melampaui penerimaan pajak pada era Kabinet Indonesia Bersatu I (KIB I) yang rata-rata hanya mencapai 69 persen dan KIB II mencapai 74 persen.

Baca juga: Sri Mulyani: Pelaporan SPT Meningkat, Salah Satunya Karena Tax Amnesty

Dalam nota keuangan RAPBN 2019 pemerintah juga berjanji akan memberi insentif perpajakan melalui berbagai instrumen kebijakan yakni tax holiday, tax allowance, fasilitas pembebasan bea masuk, dan subsidi pajak.

Pemerintah juga menawarkan insentif perpajakan kawasan, antara lain kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, dan tempat penimbunan berikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com