Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Bayar Cicilan Bunga, Sariwangi Terancam Pailit

Kompas.com - 20/08/2018, 06:03 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Bank ICBC Indonesia mengajukan gugatan pembatalan perdamaian atau homologasi kepada PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Kedua perusahaan ini pun terancam pailit.

Bank ICBC telah berdamai dengan Sariwangi Agricultural dan Perkebunan Indorub dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada September 2015 lalu.

Sariwangi Agricultural punya tagihan total mencapai Rp 1,05 triliun. Perinciannya, dari lima kreditur separatis (dengan jaminan) sebesar Rp 719,03 miliar, 59 kreditur konkuren (tanpa jaminan) Rp 334,18 miliar, dan kreditor preferen (prioritas) Rp 1,21 miliar. Sementara Perkebunan Indorub memiliki tagihan sebesar Rp 35,71 miliar.

Swandy Halim, kuasa hukum Bank ICBC, mengatakan, kliennya mengajukan gugatan tersebut lantaran Sariwangi Agricultural dan Perkebunan Indorub tak menunaikan kewajibannya sesuai rencana perdamaian, terlebih soal cicilan pembayaran bunga.

Baca juga: Pengacara Ini Bakal Gugat Integrasi Tarif Tol JORR

"Ada cicilan bunga yang tidak dibayar. Sudah kami somasi sampai ada aanmaning (peringatan pengadilan), tetap tidak digubris," ucap dia kepada Kontan pekan lalu.

Hingga 24 Oktober 2017, total piutang ICBC kepada Sariwangi Agricultural mencapai Rp 288,93 miliar dan Indorub Rp 33,827 miliar.

Sidang perkara ini sudah berlangsung dua kali. Namun, Sariwangi Agricultural dan Perkebunan Indorub tak datang. Padahal, pengadilan sudah melakukan pemanggilan melalui surat kabar.

Aji Wijaya, kuasa Hukum Sariwangi Agricultural untuk proses PKPU, mengaku belum ditunjuk untuk menangani perkara pembatalan perdamaian itu. (Anggar Septiadi)

Catatan redaksi: sebelumnya dalam berita tercantum bahwa Presiden Direktur Sariwangi Agricultural Andrew Supit tak merespons panggilan maupun pesan singkat yang dikirim.

Terkait hal itu Andrew Supit mengklarifikasi ke Kompas.com melalui email tertanggal 22 Agustus 2018, bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat  sebagai Presiden Direktur Sariwangi Agricultural.

Menurut dia, berdasarkan akta notaris tanggal 2 November 2015, yang dikeluarkan Aulia Taufan, bahwa sejak tanggal 30 Oktober 2015 dirinya sudah diberhentikan serta diberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sebagai Presiden Direktur PT Sariwangi A.E.A.

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Tidak bayar cicilan bunga, Bank ICBC gugat Sariwangi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com