Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Susu Kental Manis Harus Ditangani dengan Bijak

Kompas.com - 22/08/2018, 18:55 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta konsisten terkait ketentuan iklan produk olahan, seperti susu kental manis.

BPOM menggulirkan wacana revisi aturan labelisasi dan iklan produk pangan. Padahal, sejumlah aturan yang ada belum berumur lama. Contohnya, dua aturan terkait susu kental manis saja baru berlaku kurang dari dua tahun.

Pertama, adalah Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan, dimana disebutkan susu kental manis merupakan sub-kategori susu kental dari kategori susu. Kedua, Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan yang menyebutkan bahwa pada label susu kental manis harus dicantumkan tulisan “Perhatikan! Tidak Cocok Untuk Bayi sampai usia 12 Bulan”.

David Tobing, Ketua Komunitas Konsumen Indonesiaa mengatakan, akan menjadi pertanyaan publik apabila aturan yang baru berlaku satu atau dua tahun langsung diubah atau direvisi.

Oleh karena itu, lanjut David, sebaiknya tidak perlu ada perubahan aturan atau perubahan satu klausul pun, kecuali memang merugikan masyarakat.

Pihaknya pun telah melakukan penelitian pada produk-produk susu kental manis. Hasilnya, produk-produk tersebut mayoritas sudah mengikuti aturan BPOM. Salah satunya, produk tersebut diberi peringatan untuk tidak dikonsumsi bayi.

“Hasilnya tidak ada yang dilanggar pelaku usaha. Jadi jangan malah membuat konsumen menjadi terombang-ambing. Kalau memang aturannya masih baik, itu saja yang terus diedukasi kepada konsumen,” kata David dalam pernyataannya, Rabu (22/8/2018).

Nasrullah Zubir, anggota Komisi VI DPR RI meminta agar BPOM dan pemerintah lebih bijaksana melihat polemik terkait susu kental manis. Menurut dia, perubahan aturan harus dilandaskan pada kajian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Ia juga mengingatkan agar BPOM tidak terjebak menerbitkan sebuah peraturan yang kurang adil.

“Jangan pemerintah menyesuaikan kebutuhan produsen, tapi harus menyesuaikan apa yang terbaik bagi konsumen,” katanya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com