Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per 20 Agustus, Penerimaan Pajak Capai 50 Persen dari Target Tahun Ini

Kompas.com - 23/08/2018, 11:54 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 20 Agustus 2018 sudah mencapai 50 persen dari target penerimaan pajak tahun ini.

Total penerimaan pajak sampai periode tersebut mencapai Rp 760,57 triliun atau 53,41 persen dari keseluruhan target tahun ini yang dipatok Rp 1.424 triliun.

"Jumlah ini naik 10,68 persen dari posisi penerimaan 31 Juli 2018 dan naik 15,49 persen dibanding penerimaan periode yang sama tahun 2017," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan saat konferensi pers di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (23/8/2018).

Robert menjelaskan, pada umumnya semua jenis pajak utama tumbuh positif dengan penyumbang penerimaan terbesar dari PPh Badan, PPh Pasal 21, PPN Dalam Negeri, serta PPN Impor yang tumbuh masing-masing sebesar 22,24 persen, 15,57 persen, 9,44 persen, dan 26,85 persen.

Jika dilihat dari jenis industri, penerimaan dari berbagai sektor utama juga menampilkan kinerja positif, dengan industri pengolahan dan perdagangan sebagai sektor penyumbang penerimaan terbesar.

"Penerimaan dari sektor industri pengolahan tumbuh 13,08 persen dan industri perdagangan tumbuh 29,75 persen," tutur Robert.

Dengan capaian tersebut, Robert meyakini outlook realisasi penerimaan pajak tahun ini yang diprediksi Rp 1.351 triliun bisa tercapai. Jika perkiraan itu bisa diwujudkan, realisasi penerimaan hingga akhir tahun ini dapat tumbuh 17,38 persen.

Adapun dari realisasi penerimaan pajak per 31 Juli 2018 tercatat sebesar Rp 687,17 triliun atau mencapai 48,26 persen dari target APBN 2018. Hingga periode tersebut, pertumbuhan realisasi penerimaan pajak sebesar 14,36 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com