Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebulan Aturan Vape Dirilis, Nilai Pesanan Pita Cukai Capai Rp 10,1 Miliar

Kompas.com - 23/08/2018, 13:06 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat pihaknya sudah menerima pemesanan pita cukai untuk vape mencapai Rp 10,1 miliar.

Jumlah tersebut diajukan oleh para pengusaha vape atau rokok elektrik sejak aturan mengenai cukai vape dikeluarkan oleh DJBC pada Juli 2018 lalu.

"Rp 10,1 miliar (pita) cukai yang sudah dipesan. Kami berharap seluruh pengusaha vape sudah mengajukan izin," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi melalui konferensi pers di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (23/8/2018).

Sebelumnya, pungutan cukai terhadap liquid atau cairan rokok elektrik (vape) pertama-tama dipatok mulai berlaku pada 1 Juli 2018, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Namun, DJBC memutuskan memberi relaksasi hingga 1 Oktober 2018 mendatang.

Adapun besaran cukai terhadap liquid rokok elektrik atau vape ditetapkan sebesar 57 persen. DJBC memproyeksikan, potensi penerimaan dari pengenaan cukai liquid vape akan mencapai Rp 50 miliar-Rp 70 miliar hingga akhir tahun 2018.

Besaran potensi penerimaan dari cukai liquid vape itu didasarkan pada jumlah produsen saat ini, dengan kisaran 150 sampai 200 produsen. Heru turut mengingatkan agar pengusaha mematuhi ketentuan pengenaan cukai yang akan berlaku pada 1 Oktober mendatang karena setelah tenggat tersebut ada sanksi yang diberlakukan.

"Tiga bulan setelah (relaksasi) akan ada enforcement (penegakan hukum)," tutur Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com