Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kode Etik Fintech Akhirnya Diluncurkan, Ini Isinya

Kompas.com - 23/08/2018, 15:13 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) resmi meluncurkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang Bertanggung Jawab (Code of Conduct for Responsible Lending).

Code of conduct atau kode etik itu diluncurkan setelah ditandatangani lebih dari 43 pelaku usaha fintech yang tergabung dalam Aftech pada awal Agustus lalu.

Keberadaan kode etik itu sekaligus menegaskan komitmen pelaku usaha dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab untuk melindungi nasabah.

"Itu merupakan hasil kerja dari Kelompok Kerja Inklusi Keuangan AFTECH yang berisi seperangkat prinsip dan proses yang disepakati bersama dan secara sukarela-oleh para perusahaan anggota Aftech yang memberikan Iayanan pinjam meminjam berbasis teknologi infomasi (online) kepada konsumen di Indonesia," kata Wakil Ketua Umum Jasa Keuangan Aftech Adrian Gunadi dalam jumpa pers di Satrio Tower, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Baca juga: OJK Resmikan Pusat Fintech

Adrian menambahkan, munculnya peraturan tersebut menjadi bukti bahwa para pelaku usaha fintech ingin membangun industri fintech dalam negeri lebih baik ke depannya.

Di sisi lain, Adrian berharap agar code of conduct ini bisa membuat para pelaku usaha fintech terutama yang tergabung dalam Aftech bisa patuh dan bermain sesuai aturan yang sama.

Terdapat tiga acuan yang menjadi prinsip dasar dalam mengembangkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Daring yang Bertanggung Jawab ini.

Pertama, transparansi produk dan metode penawaran. Penyelenggara wajib mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari hutang, termasuk biaya yang timbul di muka, bunga, biaya keterlambatan, dan Iainnya.

"Metode ini sudah terbukti mampu memberdayakan konsumen untuk menerima hutang secara bertanggung jawab dan dapat meminimalisasi risiko penipuan dan praktik tidak etis. Transparansi juga berarti keterbukaan informasi oleh penyelenggara, sehingga pelaku usaha juga diwajibkan untuk mencantumkan alamat, email dan nomor telepon untuk pengaduan nasabah," jelas Adrian.

Baca juga: Cerita Fintech Jerman yang Kalahkan Deutsche Bank

Kedua, lanjut Adrian, adalah pencegahan pinjaman berlebih. Dengan acuan tersebut, pelaku usaha fintech menawarkan pinjaman yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan ketahanan ekonomi konsumen, bukan untuk menjerumuskan ke jeratan hutang.

Untuk itu, setiap perusahaan fintech dilarang memberikan pinjaman tanpa persetujuan konsumen. Selain itu, perusahaan fintech juga wajib melakukan riset dan verifikasi kepada konsumen untuk memastiakan mampu membayar utang atas pinjaman tersebut.

"Tak hanya itu, penyelenggara juga dilarang melakukan manipulasi data konsumen untuk memudahkan pioses pinjam-meminjam," sambung Adrian.

Acuan ketiga adalah, perusahaan fintech harus melaksanakan prinsip itikad baik terkait praktik penawaran.

Kemudian, para pelaku usaha fintech wajib memberikan dan menagih utang yang manusiawi tanpa kekerasan baik fisik maupun non-fisik, termasuk cyber bullying.

"Penyelenggara dilarang menggunakan pihak ketiga pelaksana penagihan yang memiliki reputasi buruk berdasatkan informasi dari Otoritas maupun Asosiasi," ucap Adrian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com