Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Waktu Dekat, Miangas Bakal Nikmati BBM Satu Harga

Kompas.com - 23/08/2018, 19:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Penerapan bahan bakar minyak satu harga akan segera dinikmati Miangas, pulau terluar yang terletak di titik paling utara wilayah Indonesia. Hal ini sesuai dengan janji pemerintah untuk menerapkan BBM satu harga dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen mengatakan, selama ini penduduk Miangas cukup tertekan dengan harga BBM yang tinggi.

"Di daerah kepulauan kalau mengumumkan harga BBM, kami merasakan kenaikan itu," ujar Edwin di Hotel Four Points, Manado, Kamis (23/8/2018).

Edwin mengatakan, kebijakan pemerintah menyamaratakan harga BBM Miangas dengan Pulau Jawa dan Sumatera merupakan suatu kebanggaan bagi Sulut. Apalagi jika sesuai rencana, Presiden Joko Widodo yang akan meresmikan langsung SPBU BBM satu harga tersebut.

Baca juga: Kemenhub Anggarkan Rp 50 Miliar-Rp 100 Miliar untuk Tambah Runway Bandara Miangas

"Presiden satu-satunya kepala negara yang bisa hadir dan langsung mengunjungi pulau Miangas," kata Edwin.

Ditemui terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar mengatakan, pihaknya telah menyurati Jokowi untuk meresmikan SPBU di Miangas. Namun, ia belum bisa memastikan kapan persemian tersebut.

"Tanggalnya masih menunggu," kata Arcandra.

Sebelumnya diberitakan, PT Pertamina Persero menargetkan pembangunan 54 SPBU BBM satu harga bisa rampung pada tahun ini. Dengan begitu, target 67 SPBU BBM satu harga yang ditugaskan oleh pemerintah pada tahun ini bisa direalisasikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com