Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gempa Lombok, OJK Berikan Perlakuan Khusus terhadap Kredit Perbankan

Kompas.com - 23/08/2018, 22:11 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah dari perbankan untuk debitor atau proyek yang berada di lokasi bencana alam di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Perlakuan khusus itu berupa pelonggaran aturan restrukturisasi, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan syariah, dan/atau pemberian kredit/pembiayaan syariah baru di seluruh Kabupaten/Kota di Pulau Lombok dan Kabupaten Sumbawa, serta Kabupaten Sumbawa Barat.

Hingga 21 Agustus 2018, OJK melansir ada 39.341 debitur perbankan yang terkena dampak dengan nilai kredit sebesar Rp 1,52 triliun pada 15 Bank Umum dan 17 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Perlakuan khusus terhadap kredit/pembiayaan syariah Bank mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam,” kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/8/2018).

Baca juga: OJK dan Industri Keuangan Salurkan Bantuan Untuk Korban Gempa Lombok

Anto mengatakan, perlakuan khusus tersebut meliputi penilaian kualitas kredit. Penetapan kualitas kredit dengan plafon maksimal Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan atau bunga.

Sementara itu, bagi kredit dengan plafon di atas Rp 5 miliar, penetapan kualitas kredit tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Kemudian, pelonggaran juga diberikan pada kualitas kredit yang direstrukturisasi. Anto menjelaskan, kualitas kredit bagi bank umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu keputusan Dewan Komisioner.

“Restrukturisasi tersebut dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana,” imbuh dia.

Kemudian, bank juga diberikan kelonggaran untuk dapat memberikan kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam.

Untuk penetapan kualitas kreditnya, dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit yang ada sebelumnya.

OJK pun turut memberikan perlakuan khusus terhadap bank syariah di NTB. Tak hanya itu, sebanyak 20 perusahaan di Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang terkena dampak gempa di NTB juga mendapat perlakuan khusus dari OJK.

“Pada umumnya, perusahaan IKNB yang terdampak adalah perusahaan perasuransian dan perusahaan pembiayaan. Bagi Perusahaan Pembiayaan, OJK mendorong untuk melakukan pendataan debitur yang terdampak gempa dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran,” tutur Anto.

Dengan demikian, lanjut Anto, perusahaan pembiayaan dapat memberikan relaksasi kepada debitur berupa rescheduling pembayaran angsuran, diskon biaya administratif, dan penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran angsuran.

Selanjutnya, perusahaan pembiayaan juga diminta melaporkan secara berkala kepada OJK mengenai progres penanganan restrukturisasi debitur yang tertimpa musibah.

Sementara bagi perusahaan perasuransian, OJK mendorong pendataan para tertanggung atau pemegang polis asuransi yang mengalami kerugian akibat gempa bumi.

Pendataan itu diharapkan bisa mempercepat proses penanganan klaim secara profesional. Tak cuma itu,jika diperlukan, perusahaan perasuransian bisa melakukan jemput bola untuk meringankan beban pemegang polis yang tertimpa musibah.

“OJK akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap perkembangan kondisi daerah yang terdampak bencana dan akan mengambil langkah-langkah lanjutan yang diperlukan,” sebut Anto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com