Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Tahun Depan, Kantong Plastik Kresek Bakal Dikenakan Cukai

Kompas.com - 23/08/2018, 22:39 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengenakan cukai plastik pada kantong plastik kresek pada tahun 2019. Aturan untuk pengenaan cukai plastik ini masih dalam proses finalisasi.

"Jadi kantong plastik ya, yang diprioritaskan untuk cukai plastik adalah kantong plastik, jadi bukan botol. Plastik kresek," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (23/8/2018).

Saat ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sedang merampungkan aturan untuk pengenaan cukai plastik, tepatnya kantong plastik kresek itu.

Skema aturan tersebut nantinya akan menyertakan insentif bagi pengusaha yang memproduksi plastik ramah lingkungan.

Baca juga: Asosiasi Sebut Cukai Plastik Bakal Picu Produk Impor

"Hal yang diatur dalam aturannya yaitu akan dilakukan pengendalian. Kami akan dorong supaya produksi plastik mengarah pada produksi ramah lingkungan," kata Heru.

Heru menjelaskan, dari perkembangan terakhir, pembahasan pengenaan cukai plastik sudah dilakukan bersama dengan Komisi XI DPR RI. Dari pembahasan tersebut, mereka sepakat membentuk panitia antarkementerian untuk membahas detil dan teknis rencana implementasi cukai plastik yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Adapun strategi yang didorong oleh DJBC bersama panitia antarkementerian itu adalah memberikan tarif cukai yang lebih rendah bagi pengusaha yang memproduksi plastik ramah lingkungan. Sebaliknya, bagi yang memproduksi plastik tidak ramah lingkungan atau dengan teknologi yang tidak sesuai, akan dikenakan tarif yang lebih tinggi.

"(Produsen) yang sudah ramah lingkungan akan diberi tarif yang lebih rendah, atau bisa dibebaskan (dari tarif). Kami juga akan beri insentif pada perusahaan yang melakukan daur ulang," tutur Heru.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+