Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Depan, Kantong Plastik Kresek Bakal Dikenakan Cukai

Kompas.com - 23/08/2018, 22:39 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengenakan cukai plastik pada kantong plastik kresek pada tahun 2019. Aturan untuk pengenaan cukai plastik ini masih dalam proses finalisasi.

"Jadi kantong plastik ya, yang diprioritaskan untuk cukai plastik adalah kantong plastik, jadi bukan botol. Plastik kresek," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (23/8/2018).

Saat ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sedang merampungkan aturan untuk pengenaan cukai plastik, tepatnya kantong plastik kresek itu.

Skema aturan tersebut nantinya akan menyertakan insentif bagi pengusaha yang memproduksi plastik ramah lingkungan.

Baca juga: Asosiasi Sebut Cukai Plastik Bakal Picu Produk Impor

"Hal yang diatur dalam aturannya yaitu akan dilakukan pengendalian. Kami akan dorong supaya produksi plastik mengarah pada produksi ramah lingkungan," kata Heru.

Heru menjelaskan, dari perkembangan terakhir, pembahasan pengenaan cukai plastik sudah dilakukan bersama dengan Komisi XI DPR RI. Dari pembahasan tersebut, mereka sepakat membentuk panitia antarkementerian untuk membahas detil dan teknis rencana implementasi cukai plastik yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Adapun strategi yang didorong oleh DJBC bersama panitia antarkementerian itu adalah memberikan tarif cukai yang lebih rendah bagi pengusaha yang memproduksi plastik ramah lingkungan. Sebaliknya, bagi yang memproduksi plastik tidak ramah lingkungan atau dengan teknologi yang tidak sesuai, akan dikenakan tarif yang lebih tinggi.

"(Produsen) yang sudah ramah lingkungan akan diberi tarif yang lebih rendah, atau bisa dibebaskan (dari tarif). Kami juga akan beri insentif pada perusahaan yang melakukan daur ulang," tutur Heru.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com