Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ESDM Minta Pemda Tindak Pertambangan yang Tidak "Clean and Clear"

Kompas.com - 24/08/2018, 17:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Pemerintah Daerah bersikap tegas terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak memenuhi syarat clean and clear (CnC).

Jika pemegang IUP yang ingin melakukan eksplorasi ternyata tak memenuhi syarat yang ada, Pemda diminta mencegahnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba, maka IUP yang berstatus non-Clean and Clear (Non-CnC) harus dicabut atau berakhir.

"Kalau ada IUP yang tidak memenuhi, tahan. Kalau perlu jangan (dilanjutkan). Bapak-bapak harus tegas," ujar Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Manado, Kamis (23/8/2018).

Baca juga: Izin Usaha Pertambangan dan Keuangan Tak Diproses Lewat OSS

Bambang meminta Pemda terus melaporkan perkembangan yang ada soal IUP. Adapun aspek yang harus dipenuhi pemegang IUP yakni dari segi administratif, kewilayahan, teknis dan lingkungan, serta kewajiban finansial. Setiap pemegang izin tersebut harus menyetorkan iuran yang disertai dengan bukti setoran.

"Kalau perlu kita tagih dan kasih hambatan supaya tidak bisa begitu saja ngemplang. Beroperasi tapi tidak bayar-bayar," kata Bambang.

Sebab, hal ini akan berbuntut panjang pada upaya perawatan lingkungan. Jika kontraknya selesai dan tak diperpanjang, pemilik usaha bisa pergi begitu saja menelantarkan lokasi tambang. Sementara daerah eks tambang tersebut ditinggalkan tanpa dana untuk rehabilitasi. Termasuk pemilik IUP yang wilayahnya lama tak digarap sehingga tak ada pemasukan bagi daerah.

"Reporting triwulan tidak buat, tegur. Kalau tiga kali tidak bisa, cabut. Harus berani tegas," kata Bambang.

Untuk bisa mengantongi status CnC, ada beberapa kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Permen ESDM, yang harus dipenuhi oleh pemegang IUP. Pertama, pengajuan permohonan IUP atau peningkatan Kuasa Pertambangan (KP) dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kedua, KP Eksploitasi harus merupakan peningkatan dari KP Eksplorasi.

Sementara itu, pencadangan dan permohonan KP harus dilakukan sebelum UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara berlaku.

Selanjutnya, pencadangan KP pun tidak boleh pada wilayah yang aktif dan komoditasnya sama. Selain itu, Wilayah IUP tidak boleh tumpang tindih dengan wilayah lain yang komoditasnya sama.

Jika syarat-syarat itu yang ditentukan tidak dipenuhi, maka IUP bisa dicabut oleh Gubernur ataupun Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Akan tetapi, di dalam Pasal 8 diatur pengecualian pencabutan jika izin dimiliki oleh koperasi.

Para pemegang IUP juga harus melaporkan tahapan kegiatannya agar bisa mendapatkan status CnC. Tak hanya itu, dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh instansi berwenang juga menjadi syarat yang harus dipenuhi.

Terkait dengan administrasi finasial, pemegang IUP Eksplorasi harus memiliki bukti setoran iuran tetap sampai dengan tahun terakhir saat penyampaian.

Bagi pemilik IUP Operasi, juga harus ada bukti penyetoran royalti. Akan tetapi, jika pemegang IUP Operasi belum melakukan kegiatan penjualan, ada kompensasi agar bukti yang dimiliki cukup penyetoran iuran tetap dan surat keterangan daerah setempat saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com