Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Investasi Tak Terganggu, BPOM Diminta Tak Cepat Revisi Aturan

Kompas.com - 27/08/2018, 19:36 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat industri dan perdagangan Fauzi Aziz mengungkapkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jangan cepat merevisi aturan terkait makanan dan minuman. Tujuannya agar investasi jangka panjang tak terancam.

Perubahan aturan yang terlalu cepat, ujar Fauzi, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Padahal, pemerintah sedang berupaya menghapuskan hambatan-hambatan penanaman modal.

"Prinsip utama regulasi harus memberikan kepastian hukum. Jika ada rencana revisi aturan, latar belakangnya juga harus jelas. Intinya sebuah regulasi jangan sampai menghambat investasi," kata Fauzi dalam pernyataanya, Senin (27/8/2018).

Saat ini, BPOM tengah menggulirkan wacana revisi aturan terkait labelisasi dan iklan produk pangan. Aturan tersebut termasuk di dalamnya mengatur mengenai susu kental manis.

Padahal, berbagai aturan yang ada saat ini baru berlaku kurang dari dua tahun. Menurut Fauzi, khusus susu kental manis, tidak ada hal signifikan yang membutuhkan revisi aturan.

Revisi aturan yang terlalu cepat akan membuat investor enggan menempatkan dana di Indonesia.

Ketua Dewan Persusuan Nasional Teguh Boediyana menambahkan, semua pihak harus satu pemahaman dalam upaya mengembangkan perekonomian Indonesia. Revisi aturan yang terlalu cepat akan membingungkan pelaku usaha.

"Kalau diperlukan revisi, peraturan tersebut harus mempermudah dan mempercepat perkembangan bisnis, jangan sampai menghambat," ujar Teguh.

Demikian pula dengan rencana revisi aturan labelisasi dan iklan produk pangan yang harus memperhatikan perkembangan ekonomi nasional. Menurut Teguh, yang terpenting iklan dilakukan sesuai ketentuan yang sudah ada serta mendorong agar usaha kecil dan menengah dapat ikut memasarkan produk mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com