Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin 5 Multifinance Sepanjang 2018, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 27/08/2018, 19:47 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak mau main-main terhadap perusahaan pembiayaan atau multifinanceyang bermasalah. Regulator langsung bertindak tegas kepada siapun perusahaan pembiayaan yang bermasalah, baik itu melalui pembekuan dan mencabut izin usahanya.

Berdasarkan data OJK, sejak Januari hingga Agustus 2018, sudah ada 5 multifinance yang dicabut izin usahanya, sementara 6 multifinance lainnya dibekukan.

Perusahaan multifinance yang dicabut izin usahanya yaitu, PT Garishindo Buana Finance Indonesia, PT Prioritas Raditya Multifinance, PT Surya Nordfinans, PT Arthabuana Margausaha Finance dan PT Patra Multifinance.

Sedangkan multifinance yang dibekukan adalah PT Tossa Salimas Finance, PT Sunprime Nusantara, PT Pracico Multifinance, PT Capitalinc Finance, PT Mega Finanada, PT PANN Pembiayaan Maritim.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II OJK Bambang W Budiawan mengatakan, sebagian besar pembekuan dan pencabutan itu dilakukan karena mereka menjalankan proses bisnis dan target bisnis yang tidak tepat, sehingga rasio pembiayaan menyebabkan kredit macet (NPL) yang tinggi.

Selanjutnya, perusahaan dinilai mempunyai tata kelola dan manajemen risiko yang buruk, termasuk dalam internal kontrol oleh manajemen perusahaan.

“Penyebabnya adalah rasio keuangan yang tidak terpenuhi, melanggar ketentuan OJK, dan kondisi perusahaan yang cepat memburuk,” Bambang kepada Kontan.co.id, Senin (27/8/2018).

Selain meembekukan dan mencabut izin multifinance, OJK juga fokus mengawasi dan menjaga kinerja multifinance, dengan meminta mereka memperbaiki manajemen risiko, melakukan kontrol di internal perusahaan, melakukan pelaporan kinerja usaha melalui digitalisasi data, serta mematuhi peraturan pemerintah.

Dalam hal ini, OJK bertindak sesuai peraturan OJK Nomor 29 tahun 2014 tentang Penyelanggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan ini menyebutkan perusahaan yang melanggar akan diberikan sanksi peringatan tertulis paling banyak tiga kali, dengan masa berlaku masing-masing paling lama dua bulan.

Kemudian pembekuan usaha paling lama enam bulan, namun jika multifinance tidak memenuhi ketentuan OJK maka segera dicabut izin usahanya.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Spend Smart
Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja

Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja

Spend Smart
Simak Perbedaan ATM Link dan ATM Bersama

Simak Perbedaan ATM Link dan ATM Bersama

Whats New
PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

Whats New
Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Whats New
Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Work Smart
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Whats New
Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Whats New
Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Whats New
Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Whats New
Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Whats New
Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Whats New
Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Whats New
10 Indikator Pertumbuhan Ekonomi yang Paling Banyak Digunakan

10 Indikator Pertumbuhan Ekonomi yang Paling Banyak Digunakan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com