JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan pantau kegiatan para wajib pajak melalui media sosial.
Dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (30/8/2018), langkah ini dilakukan untuk menambah basis data dari para wajib pajak yang saat ini sudah dimiliki oleh Ditjen Pajak. Diharapkan dengan langkah ini kepatuhan akan pajak di masyarakat akan meningkat.
"Tapi ini kan baru rencana. Karena media sosial itu kan sangat luas, jadi masih butuh persiapan," ujar Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi Rabu (29/8/2018).
Menurut Iwan, Ditjen Pajak akan merekam keseluruhan data tersebut melalui sistem Sosial Network Analytics (Soneta).
Sistem ini mampu merekam jaringan distribusi wajib pajak, jaringan kepemillikan saham, jaringan pemegang saham, ataupun untuk analisis penyandingan data baik untuk PPh maupun PPN.
Selain itu, melalui sistem Soneta Ditjen Pajak juga mampu melihat jaringan hubungan keluarga antar wajib pajak.
"Misal kita lihat dalam seminggu orang ini berada di mana, misal lihat Instagram atau Facebook, kita bisa liat dia pergi atau berhubungan sama siapa," kata Iwan.
Meski demikian, dari pihak Ditjen Pajak masih mempersiapkan infrastruktur yang digunakan untuk mendukung langkah tersebut. (Patricius Dewo)
Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Tingkatkan basis data pajak, Ditjen Pajak akan mengintip kegiatan di medsos
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.