Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tahapan Pendaftaran Fintech dan Cara OJK Melakukan Pengawasan

Kompas.com - 01/09/2018, 20:53 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Amir Sodikin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, yang isinya menyertakan cara pendaftaran financial technology (fintech) atau teknologi financial (tekfin).

Selain tentang pendaftaran, peraturan tersebut juga menyertakan mekanisme pemantauan serta pengawasan fintech sebagai bagian dari perlindungan konsumen.

"Setiap penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD), baik perusahaan startup maupun lembaga jasa keuangan, akan melalui tiga tahap proses sebelum mengajukan permohonan perizinan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Sabtu (1/9/2018).

Wimboh menjelaskan, tahapan pertama adalah pencatatan kepada OJK untuk perusahaan startup atau yang non-lembaga jasa keuangan.

Baca juga: Atur Fintech, OJK Keluarkan Peraturan tentang Inovasi Keuangan Digital

 

Permohonan pencatatan yang dimaksud mencakup permohonan pengujian regulatory sandbox, guna mengkaji kesesuaian kegiatan fintech yang diajukan apakah berdasarkan ketentuan yang berlaku atau tidak.

Sedangkan bagi lembaga jasa keuangan yang melakukan pencatatan, permohonan untuk regulatory sandbox diajukan kepada pengawas masing-masing bidang, seperti dari perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.

Adapun proses regulatory sandbox berlangsung maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 6 bulan jika diperlukan.

"Setelah semua tahapan itu dilalui, baru bisa mendaftar atau mendapat izin dari OJK," tutur Wimboh.

Dengan proses seperti itu, harapannya fintech yang mendapat izin OJK nantinya bisa lebih bertanggung jawab, aman, dan menerapkan prinsip perlindungan konsumen secara maksimal.

Sementara untuk pemantauan dan pengawasan fintech, OJK akan menetapkan penyelenggaran IKD yang wajib mengikuti proses regulatory sandbox.

Baca juga: Fintech: Peminjam Pria Paling Banyak yang Tidak Mengembalikan Uang

Nantinya, hasil uji regulatory sandbox terhadap penyelenggara IKD ditetapkan dengan status direkomendasikan, perbaikan, serta tidak direkomendasikan. Bagi penyelenggara yang sudah direkomendasikan dapat mendaftar ke OJK.

"Untuk melaksanakan pemantauan dan pengawasan, penyelenggara diwajibkan melakukan pengawasan secara mandiri dengan menyusun laporan self assessment yang sedikitnya memuat aspek tata kelola dan mitigasi risiko. Dalam jangka menengah, OJK dapat menunjuk pihak lain yang bertugas dalam pengawasan Inovasi Keuangan Digital," ujar Wimboh.

OJK lebih lanjut mengatur agar lembaga jasa keuangan yang telah mendapat izin atau terdaftar di OJK tidak bekerja sama dengan lembaga yang belum berizin. Penyelenggara IKD juga diwajibkan menyediakan pusat layanan konsumen berbasis teknologi, menerapkan program antipencucian uang, dan pencegahan pendanaan terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com