JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, yang isinya menyertakan cara pendaftaran financial technology (fintech) atau teknologi financial (tekfin).
Selain tentang pendaftaran, peraturan tersebut juga menyertakan mekanisme pemantauan serta pengawasan fintech sebagai bagian dari perlindungan konsumen.
"Setiap penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD), baik perusahaan startup maupun lembaga jasa keuangan, akan melalui tiga tahap proses sebelum mengajukan permohonan perizinan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Sabtu (1/9/2018).
Wimboh menjelaskan, tahapan pertama adalah pencatatan kepada OJK untuk perusahaan startup atau yang non-lembaga jasa keuangan.
Baca juga: Atur Fintech, OJK Keluarkan Peraturan tentang Inovasi Keuangan Digital
Permohonan pencatatan yang dimaksud mencakup permohonan pengujian regulatory sandbox, guna mengkaji kesesuaian kegiatan fintech yang diajukan apakah berdasarkan ketentuan yang berlaku atau tidak.
Sedangkan bagi lembaga jasa keuangan yang melakukan pencatatan, permohonan untuk regulatory sandbox diajukan kepada pengawas masing-masing bidang, seperti dari perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.
Adapun proses regulatory sandbox berlangsung maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 6 bulan jika diperlukan.
"Setelah semua tahapan itu dilalui, baru bisa mendaftar atau mendapat izin dari OJK," tutur Wimboh.
Dengan proses seperti itu, harapannya fintech yang mendapat izin OJK nantinya bisa lebih bertanggung jawab, aman, dan menerapkan prinsip perlindungan konsumen secara maksimal.
Sementara untuk pemantauan dan pengawasan fintech, OJK akan menetapkan penyelenggaran IKD yang wajib mengikuti proses regulatory sandbox.
Baca juga: Fintech: Peminjam Pria Paling Banyak yang Tidak Mengembalikan Uang
Nantinya, hasil uji regulatory sandbox terhadap penyelenggara IKD ditetapkan dengan status direkomendasikan, perbaikan, serta tidak direkomendasikan. Bagi penyelenggara yang sudah direkomendasikan dapat mendaftar ke OJK.
"Untuk melaksanakan pemantauan dan pengawasan, penyelenggara diwajibkan melakukan pengawasan secara mandiri dengan menyusun laporan self assessment yang sedikitnya memuat aspek tata kelola dan mitigasi risiko. Dalam jangka menengah, OJK dapat menunjuk pihak lain yang bertugas dalam pengawasan Inovasi Keuangan Digital," ujar Wimboh.
OJK lebih lanjut mengatur agar lembaga jasa keuangan yang telah mendapat izin atau terdaftar di OJK tidak bekerja sama dengan lembaga yang belum berizin. Penyelenggara IKD juga diwajibkan menyediakan pusat layanan konsumen berbasis teknologi, menerapkan program antipencucian uang, dan pencegahan pendanaan terorisme.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.