Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Menyisir WP yang Tak Pernah Diperiksa Tiga Tahun Terakhir

Kompas.com - 02/09/2018, 14:28 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memasukkan Wajib Pajak (WP) yang selama tiga tahun belum pernah diperiksa dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak (all taxes) sebagai salah satu indikator ketidakpatuhan.

Artinya, WP yang belum pernah diperiksa ini bisa saja masuk dalam daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3) yang saat ini tengah disusun oleh Ditjen Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, WP yang tidak pernah diperiksa ini menjadi salah satu indikator ketidakpatuhan karena pelaporan pajaknya masih belum pernah dilakukan pengujian sama sekali.

“Karena pelaporan pajaknya masih semata-mata self assessment yang belum pernah kami lakukan pengujian sehingga terdapat risiko ketidakpatuhan,” kata Hestu kepada KONTAN, Minggu (2/9/2018).

Meski begitu, mengingat ini hanya merupakan satu dari sekian banyak indikator ketidakpatuhan, tidak otomatis WP yang tidak pernah diperiksa akan langsung ditetapkan tidak patuh. Sebab, masih banyak indikator lainnya yang dilihat oleh Ditjen Pajak.

“Jadi, walaupun masuk dalam DSP3, apabila indikator lainnya negatif, misalnya Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR) atau lainnya bagus, dia bisa saja tidak masuk ke DSP3 dan tidak dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak yang dikutip KONTAN, indikasi ketidakpatuhan WP dibedakan antara WP yang dilakukan pemeriksaan oleh 35 UP2 Penentu Penerimaan dengan WP yang terdaftar pada KPP Pratama. 

Adapun, indikator ketidakpatuhan WP pada KPP Pratama juga dibedakan lagi, yakni indikator ketidakpatuhan WP Orang Pribadi dan WP Badan.

Ada tiga indikator ketidakpatuhan bagi WP OP.

Pertama, ketidakpatuhan pembayaran dan penyampaian SPT. Kedua, WP belum pernah dilakukan pemeriksaan secara all taxes selama tiga tahun terakhir.

Ketiga, ketidaksesuaian antara profil SPT dengan beberapa aspek, misalnya skala usaha WP, harta WP yang mencakup investasi, kepemilikan saham, dan lain-lain, gaya hidup WP, profil pinjaman WP, dan apabila terdapat hasil analisis Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP) dan/atau Center for Tax Analysis (CTA) untuk WP itu.

WP Badan

Lebih banyak dari WP Orang Pribadi, terdapat sembilan indikator ketidakpatuhan WP Badan.

Pertama, ketidakpatuhan pembayaran dan penyampaian SPT. Kedua, WP belum pernah dilakukan pemeriksaan dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak (all taxes) selama tiga tahun terakhir.

Ketiga, analisis CTTOR, Gross Profit Margin (GPM), Nett Profit Margin (NPM) dibandingkan dengan hasil benchmarking industri sejenis di Kanwil terkait. Risiko ketidakpatuhan dianggap tinggi apabila selisih antara analisis tersebut dengan rata-rata industri lebih besar dari 20 persen.

Keempat, ketidaksesuaian antara profil SPT dengan profil ekonomi WP (usaha dan kekayaan) sesungguhnya berdasarkan fakta lapangan.

Kelima, memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah dari Indonesia.

Keenam, memiliki transaksi afiliasi dalam negeri (intragroup transaction) dengan nilai transaksi lebih dari 50 persen dari total nilai transaksi. Ketujuh, memiliki transaksi afiliasi dalam negeri dengan anggota grup usaha yang memiliki kompensasi kerugian.

Kedelapan, WP yang menerbitkan Faktur Pajak kepada pembeli dengan NPWP 000 lebih dari 25 persen dari total Faktur Pajak yang diterbitkan dalam satu Masa Pajak. Kesembilan, terdapat hasil analisis IDLP dan/atau CTA untuk WP itu.

 
 
Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ditjen Pajak menyisir WP yang tidak pernah diperiksa tiga tahun terakhir

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com