JAKARTA, KOMPAS.com - Pesatnya pertumbuhan industri pelayaran masih belum diimbangi stabilnya penegakan hukum di lautan. Tumpang tindih penegakan hukum di laut masih kerap terjadi imbas dari banyaknya instansi dengan tugas tersebut.
Pertumbuhan itu sendiri dapat dilihat dari semakin banyaknya jumlah armada maupun kapasitas angkut pelayaran.
Di sisi lain, pertumbuhan industri pelayaran akan semakin signifikan jika didukung keamanan dan kenyamanan berusaha bagi perusahaan pelayaran nasional dalam mengoperasikan armadanya di tengah laut.
Maka dari itu, kebutuhan terhadap badan tunggal untuk bisa melakukan penangkapan dan penindakan pelaku kejahatan pelayaran mendesak untuk direalisasikan.
"Badan tunggal penegakan hukum di laut dibutuhkan untuk mendorong efektivitas dan efisiensi operasional kapal," kata Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/9/2018).
Menurut Carmelita, saat ini ada 18 instansi yang memiliki kewenangan untuk memeriksa ataupun menangkap kapal di tengah laut. Masing-masing instansi berwenang atas dasar peraturan perundangan yang menaunginya.
Oleh karenanya, Carmelita menganggap bahwa kondisi tersebut memunculkan biaya mahal dan waktu operasional kapal yang tidak efisien. Salah satu cara INSA untuk bisa mewujudkan badan tunggal penegakan hukum di laut adalah dengan menggandeng TNI.
"Atas dasar itu, INSA melakukan audiensi dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan tumpang tindihnya penegakan hukum di laut," sambung Carmelita.
Carmelita berharap agar audiensi tersebut mampu mendorong terbentuknya badan tunggal penjaga laut dengan kewenangan penuh menegakkan hukum di laut.
"Kami berharap dengan bantuan TNI untuk ada badan tunggal guna mengkoordinasikan dan melakukan pemeriksaan ataupun penangkapan kapal di laut untuk menghilangkan terjadinya tumpang tindih penegakan hukum di laut," tandas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.