Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Pelayaran Tumbuh, INSA Dorong Ada Badan Penegak Hukum di Laut

Kompas.com - 03/09/2018, 19:30 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesatnya pertumbuhan industri pelayaran masih belum diimbangi stabilnya penegakan hukum di lautan. Tumpang tindih penegakan hukum di laut masih kerap terjadi imbas dari banyaknya instansi dengan tugas tersebut.

Pertumbuhan itu sendiri dapat dilihat dari semakin banyaknya jumlah armada maupun kapasitas angkut pelayaran.

Di sisi lain, pertumbuhan industri pelayaran akan semakin signifikan jika didukung keamanan dan kenyamanan berusaha bagi perusahaan pelayaran nasional dalam mengoperasikan armadanya di tengah laut.

Maka dari itu, kebutuhan terhadap badan tunggal untuk bisa melakukan penangkapan dan penindakan pelaku kejahatan pelayaran mendesak untuk direalisasikan.

"Badan tunggal penegakan hukum di laut dibutuhkan untuk mendorong efektivitas dan efisiensi operasional kapal," kata Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/9/2018).

Menurut Carmelita, saat ini ada 18 instansi yang memiliki kewenangan untuk memeriksa ataupun menangkap kapal di tengah laut. Masing-masing instansi berwenang atas dasar peraturan perundangan yang menaunginya.

Oleh karenanya, Carmelita menganggap bahwa kondisi tersebut memunculkan biaya mahal dan waktu operasional kapal yang tidak efisien. Salah satu cara INSA untuk bisa mewujudkan badan tunggal penegakan hukum di laut adalah dengan menggandeng TNI.

"Atas dasar itu, INSA melakukan audiensi dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan tumpang tindihnya penegakan hukum di laut," sambung Carmelita.

Carmelita berharap agar audiensi tersebut mampu mendorong terbentuknya badan tunggal penjaga laut dengan kewenangan penuh menegakkan hukum di laut.

"Kami berharap dengan bantuan TNI untuk ada badan tunggal guna mengkoordinasikan dan melakukan pemeriksaan ataupun penangkapan kapal di laut untuk menghilangkan terjadinya tumpang tindih penegakan hukum di laut," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com