Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Penyeberangan di Atas 5.000 GT Dinilai Irit Bahan Bakar

Kompas.com - 04/09/2018, 05:10 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapal penumpang dengan kapasitas kurang dari 5.000 GT dipastikan tak boleh beroperasi di lintas pelayaran Merak-Bakauheni per Desember 2018. Hanya kapal di atas 5.000 GT yang bisa beroperasi di lintas pelayaran tersebut.

Hal itu seiring dengan resminya pemberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 88 Tahun 2014.

Ketua DPP Indonesia National Ferryowners Association Edi Oetomo pun mendukung kebijakan tersebut. Pasalnya, kapal dengan kapasitas lebih dari 5.000 GT lebih irit mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM).

"Kalau kapal lama di bawah 5.000 GT menyerap 7,5 ton BBM per hari sedangkan yang baru di atas 5.000 GT cuma 3,5 ton sampai 4 ton per hari," kata Edi di Jakarta, Senin (3/9/2018).

Baca juga: 14 Kapal Baru Lebih dari 5.000 GT Bakal Beroperasi di Merak-Bakauheni

Hal tersebut diketahui Edi melalui kapal Munic IX baru milik PT Munic Line yang memiliki kapasitas hingga 8.000 GT. Kapal tersebut diketahui menjadi tiga kapal di atas 5.000 GT yang telah beroperasi di lintas pelayaran Merak-Bakauheni.

"Jadi enggak selalu kapal baru lebih boros. Dia kan teknologinya lebih canggih, lebih advance dibandingkan yang lama dengan kapasitas di bawah 5.000 GT," sebutnya.

Di sisi lain, Permenhub 88 Nomor 2014 merupakan antisipasi Kemenhub atas kemungkinan meningkatnya aktivitas pelayaran Merak-Bakauheni imbas dari mulai beroperasinya Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140 kilometer pada akhir tahun ini.

"Operasional tol ini pastinya akan mengubah kebiasaan pelayaran yang tadinya selalu malam bisa jadi pagi atau siang. Makanya kami dari INFA juga mempersiapkan kapal yang sesuai dengan permenhub itu," ucap Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com