Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Sengketa PLTP Dieng-Patuha, PN Jaksel Kabulkan Sebagian Tuntutan Bumigas

Kompas.com - 04/09/2018, 21:44 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (4/9/2018) mengabulkan satu permohonan PT Bumigas Energi dan menolak dua permohonan lainnya.

Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Florensasi Susana sebagai hakim ketua, Mery Taat Anggarasih sebagai hakim anggota 1 dan Krisnugroho sebagai hakim anggota 2, menyatakan mengabulkan permintaan Bumigas untuk membatalkan Putusan BANI No. 922/2017 tanggal 30 Mei 2018.

Putusan Badan Arbitrase Indonesia (BANI) tersebut yakni soal perjanjian pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha tertanggal 1 Februari 2005.

Sementara dua permohonan Bumigas yang ditolak yakni meminta PN Jaksel untuk mengadili sendiri agar Kontrak KTR.001/2005 hidup kembali dan mengikat para pihak. Dengan demikian, PN Jaksel menolak permintaan Bumigas agar kontraknya di Dieng-Patuha tidak diputus.

Baca juga: BUMN Panas Bumi Geo Dipa Percepat Pembangunan 2 PLTP

PN Jaksel juga menolak permintaan Bumigas agar PN Jaksel memerintahkan Addendum Kontrak KTR.001/2002 disesuaikan dengan kondisi keekonomian saat ini.

Keputusan Majelis Hakim tersebut dibacakan hakim ketua Florensai Susana Kendenan di PN Jaksel, Selasa (4/9/2018).

Terkait keputusan PN Jaksel tersebut, PT Geo Dipa Energi (Persero) memberikan tanggapannya. Direktur Utama Geo Dipa Energi Riki F Ibrahim menyatakan putusan PN Jaksel bertentangan dengan hukum yang berlaku dan fakta persidangan.

Menurut Riki, terhadap Putusan Majelis Hakim Perkara PN Jaksel No. 529/Pdt.ARB/2018/PN. Jkt.Sel, Selasa, 4 September 2018, PT Geo Dipa Energi (Persero) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, yaitu mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pihak Geo Dipa berpandangan, putusan PN Jaksel itu belum berkekuatan hukum tetap.

"Geo Dipa sangat menyayangkan Putusan Majelis Hakim diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang membahas pokok perkara di luar ketentuan pasal 70 UU Arbitrase," ujar Riki melalui aplikasi pesan singkat ke Kompas.com, Selasa (4/9/2018).

Baca juga: Berpotensi Rugikan Negara, KPK dan KY Diminta Pantau Sidang Geo Dipa

Lebih lanjut dia mengatakan, UU Arbitrase sudah dengan terang benderang melarang pengadilan negeri untuk memeriksa kembali pokok perkara dalam hal yang telah diperiksa dan diputus oleh BANI dalam perkara permohonan keputusan BANI.

"Perlu untuk digarisbawahi bahwa upaya-upaya dari Bumigas selama ini, termasuk dengan mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase, sangat mengganggu keberlangsungan proyek Dieng Patuha," katanya.

Padahal, lanjut Riki, pemerintah sedang menggadang-gadang program pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia. Terkait hal ini, Geodipa juga mencadangkan haknya untuk mengajukan upaya hukum lainnya.

"Harapan kami adalah Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir pencari keadilan dapat membatalkan putusan pengadilan ini dengan menerapkan ketentuan ketentuan yang sangat mendasar yang diatur dalam UU Arbitrase, khususnya larangan pengadilan negeri untuk memeriksa pokok perkara yang berkaitan dengan kontrak dengan klausula arbitrase," pungkasnya.

Baca juga: Wapres Duga Ada Kriminalisasi dalam Kasus Hukum PT Geo Dipa Energi

Sidang 30 Agustus 2018

Sebagai informasi, sebelumnya PN Jaksel memutuskan eks Dirut Geo Dipa yakni Samsudin Warsa tidak terbukti melakukan tindak pidana, dan dibebaskan dari dakwaan.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto, dengan anggota Ferry Agustina Budi Utami dan Agus Widodo pada saat persidangan di PN Jaksel, Rabu (30/8/2018).

Heru Mardijarto, tim kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Makarim & Taira mengatakan, dengan adanya putusan akhir ini, seluruh kegiatan usaha Geo Dipa di wilayah panas bumi Dieng dan Patuha merupakan kegiatan yang sah menurut hukum. 

Dengan keputusan ini, Geo Dipa terbukti tidak pernah melakukan penipuan dan memiliki hak atau kewenangan atau izin untuk mengelola wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha.

Baca juga: Geo Dipa Garap Potensi Panas Bumi 800 MW

"Putusan ini menciptakan kepastian hukum untuk seluruh kegiatan usaha panas bumi di Indonesia yang memiliki pola perizinan sama dengan Geo Dipa, termasuk antara lain seperti PT Pertamina Geothermal Energi," kata Heru, seperti dikutip dari KONTAN.

Dengan adanya putusan akhir ini, lanjut Heru, pemerintah juga tidak akan merugi karena tidak harus membayar ganti rugi sekitar 500 juta dollar AS atau sekitar Rp 6,6 triliun sebagai akibat dari cedera janji (wanprestasi) kepada Global Settlement Agreement terkait klaim HCE dan PPL di forum arbitrase internasional yang mengalahkan pemerintah RI.

Tuntutan Bumigas

Dari informasi yang dihimpun Kompas.com, Bumigas mengajukan permohonan pembatalan keputusan BANi pada sidang perdata tertanggal 8 Agustus 2018.

Permohonan pembatalan putusan BANI tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase. Sebagai pihak Termohon 1 adalag PT Geo Dipa Energi dan Termohon 2 adalah BANI.

Baca juga: Kawal Aset Negara, KPK Tinjau Geo Dipa Unit Dieng

Kuasa hukum Bumigas mengajukan Permohonan Pembatalan atas Putusan BANI Nomor 922/2018 dengan alasan-alasan sebagai berikut.

Menurut kuasa hukum Bumigas, putusan BANI dibuat berdasarkan adanya tipu muslihat dari pihak Geo Dipa yang dibuat dengan melanggar ketentuan UU Arbitrase dan hukum perdata yang berlaku, sehingga bertentangan dengan ketertiban umum.

Kuasa hukum Bumigas menilai Geo Dipa berupaya memperdaya Majelis Arbritase dengan mengaburkan atau memanipulasi fakta dengan mengingkari pengakuan.

Kompas TV Peringatan dini dan kampung siaga bencana akan ada di tiga kabupaten sekitar Dieng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com