JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya akan membuat aturan untuk bisa menarik 100 persen devisa hasil ekspor sumber daya alam yakni mineral dan baru bara (minerba) maupun minyak dan gas (migas) kembali ke Indonesia.
Hal itu sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menekan laju pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS yang semakin terperosok.
"Akan menerapkan peraturan, ekspor harus pakai letter of credit (LC), detail nanti diatur di BI (Bank Indonesia), ada juga Kemendag (Kementerian Perdagangan), Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," ujar Jonan di kantornya, Selasa (4/8/2018) malam.
Kemudian, Jonan juga menyampaikan bahwa hasil ekspor ini 100 persen harus kembali ke Indonesia. Devisa hasil ekspor SDA bisa disimpan di dalam negeri melalui bank nasional, atau bank pemerintah di luar negeri.
"Uangnya harus kembali. Boleh dalam bentuk dollar AS atau bisa ditempatkan di bank-bank pemerintah di luar negeri," imbuh Jonan.
Lebih lanjut, pemerintah dalam mekanisme ini juga nantinya akan mengenakan sanksi bagi yang melanggar peraturan.
"Kalau misal tidak kembali kita akan kenakan sanksi untuk mengurangi kemampuan ekspornya," pungkas Jonan.
Dirinya, menegaskan jangan sampai ekspor hasil SDA ini tidak sampai kembali ke Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.