Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Bumigas Nilai Putusan PN Jaksel Soal PLTP Dieng Patuha Sudah Sesuai

Kompas.com - 05/09/2018, 13:31 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT Bumigas Energi.

Gugatan yang diajukan itu terkait putusan Badan Arbitase Indonesia soal perjanjian pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Dieng Patuha.

Kuasa hukum PT Bumigas Energi, Defrizal Djamaris, mengatakan permohonan pembatalan putusan BANI tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase. Sebagai pihak Termohon 1 adalag PT Geo Dipa Energi dan Termohon 2 adalah BANI.

"Putusan BANI dapat dibatalkan oleh pengadilan negeri dengan alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU Arbitrase," ujar Defrizal, Rabu (5/9/2018).

Defrizal menduga ada kejanggalan dalam putusan BANI tersebut. Atas dasar itu, Bumigas mengajukan Permohonan Pembatalan atas Putusan BANI Nomor 922/2018.

Sebelumnya, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (4/9/2018) mengabulkan satu permohonan PT Bumigas Energi dan menolak dua permohonan lainnya.

Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Florensasi Susana sebagai hakim ketua, Mery Taat Anggarasih sebagai hakim anggota 1 dan Krisnugroho sebagai hakim anggota 2, menyatakan mengabulkan permintaan Bumigas untuk membatalkan Putusan BANI No. 922/2017 tanggal 30 Mei 2018.

Putusan Badan Arbitrase Indonesia (BANI) tersebut yakni soal perjanjian pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha tertanggal 1 Februari 2005.

Sementara dua permohonan Bumigas yang ditolak yakni meminta PN Jaksel untuk mengadili sendiri agar Kontrak KTR.001/2005 hidup kembali dan mengikat para pihak. Dengan demikian, PN Jaksel menolak permintaan Bumigas agar kontraknya di Dieng-Patuha tidak diputus.

PN Jaksel juga menolak permintaan Bumigas agar PN Jaksel memerintahkan Addendum Kontrak KTR.001/2002 disesuaikan dengan kondisi keekonomian saat ini.

Keputusan Majelis Hakim tersebut dibacakan hakim ketua Florensai Susana Kendenan di PN Jaksel, Selasa (4/9/2018).

Terkait keputusan PN Jaksel tersebut, PT Geo Dipa Energi (Persero) memberikan tanggapannya. Direktur Utama Geo Dipa Energi Riki F Ibrahim menyatakan putusan PN Jaksel bertentangan dengan hukum yang berlaku dan fakta persidangan.

Menurut Riki, terhadap Putusan Majelis Hakim Perkara PN Jaksel No. 529/Pdt.ARB/2018/PN. Jkt.Sel, Selasa, 4 September 2018, PT Geo Dipa Energi (Persero) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, yaitu mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pihak Geo Dipa berpandangan, putusan PN Jaksel itu belum berkekuatan hukum tetap.

"Geo Dipa sangat menyayangkan Putusan Majelis Hakim diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang membahas pokok perkara di luar ketentuan pasal 70 UU Arbitrase," ujar Riki melalui aplikasi pesan singkat ke Kompas.com, Selasa (4/9/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com