Keputusan Majelis Hakim tersebut dibacakan hakim ketua Florensai Susana Kendenan di PN Jaksel, Selasa (4/9/2018).
Terkait keputusan PN Jaksel tersebut, PT Geo Dipa Energi (Persero) memberikan tanggapannya. Direktur Utama Geo Dipa Energi Riki F Ibrahim menyatakan putusan PN Jaksel bertentangan dengan hukum yang berlaku dan fakta persidangan.
Menurut Riki, terhadap Putusan Majelis Hakim Perkara PN Jaksel No. 529/Pdt.ARB/2018/PN. Jkt.Sel, Selasa, 4 September 2018, PT Geo Dipa Energi (Persero) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, yaitu mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pihak Geo Dipa berpandangan, putusan PN Jaksel itu belum berkekuatan hukum tetap.
"Geo Dipa sangat menyayangkan Putusan Majelis Hakim diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang membahas pokok perkara di luar ketentuan pasal 70 UU Arbitrase," ujar Riki melalui aplikasi pesan singkat ke Kompas.com, Selasa (4/9/2018).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan